Bongkar Jaringan Sumatera, Polda NTB Sita Barang Bukti 2,7 Kg Sabu

Barang bukti yang disita senilai Rp3,6 miliar

Mataram, IDN Times - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTB membongkar jaringan narkoba jenis sabu dari Sumatera di Desa Rempung, Kecamatan Pringgasela, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB). Polisi meringkus dua jaringan sabu Sumatera dengan total barang bukti mencapai 2,7 kilogram (kg) lebih.

Direktur Resnarkoba Polda NTB Kombes Pol Dedi Supriyadi menyebutkan sebanyak 6 kasus tindak pidana narkotika jenis sabu yang dibongkar selama bulan November 2022 dengan jumlah tersangka 12 orang. Setiap bulan dilakukan analisa dan evaluasi terhadap jaringan peredaran gelap narkoba di provinsi NTB.

"Hasilnya ada dua kasus yang kami lakukan pengungkapan itu terungkap merupakan jaringan narkoba khususnya jenis sabu dari Sumatera ke NTB," kata Dedi saat memberikan keterangan pers bersama Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto di Mapolda NTB, Rabu (7/12/2022).

1. Dua kasus jaringan sabu Sumatera

Bongkar Jaringan Sumatera, Polda NTB Sita Barang Bukti 2,7 Kg SabuIlustrasi narkoba jenis sabu-sabu. ANTARA FOTO/Abriawan Abhe

Dedi menjelaskan ada dua kasus narkotika jaringan Sumatera yang dibongkar. Pertama, pelaku inisial W (49) dengan jumlah barang bukti sabu seberat 2.687,78 gram atau 2,6 kg lebih. Pengungkapan kasus tersebut pada Rabu, 23 November 2022 sekitar pukul 17.30 Wita, dilakukan penggeledahan terhadap tersangka inisial W di pinggir jalan raya Rempung, Desa Rempung, Kecamatan Pringgasela Lombok Timur.

Barang bukti yang ditemukan sejumlah 29 bungkus besar kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu. Pada saat dilakukan pengungkapan ditemukan barang bukti sabu seberat 100 gram. Dari hasil interogasi yang bersangkutan, ternyata tersangka W merupakan residivis tahun 2018.

"Kemudian dilanjutkan penggeledahan di rumahnya bahwa ditemukan beberapa bungkus berikutnya sebanyak 2,6 kg," kata Dedi.

Kasus kedua jaringan sabu Sumatera yang diungkap di Lombok Timur dengan dua orang tersangka yaitu inisial MAA dan NPS, dengan barang bukti sebanyak 100 gram sabu.

"Ternyata hasil pendalaman kami bahwa MAA juga jaringan Sumatera yang telah dua kali melakukan penerimaan narkotika jenis sabu dari Sumatera," ungkap Dedi.Sehingga total barang bukti yang berhasil disita dari dua kasus jaringan sabu Sumatera ini sebesar 2,7 kg lebih. 

Baca Juga: Pengakuan Emak-emak Penjual Sabu:  Demi Belanja Anak Sekolah! 

2. Selamatkan 11.240 orang dari penyalahgunaan narkoba

Bongkar Jaringan Sumatera, Polda NTB Sita Barang Bukti 2,7 Kg Sabuilustrasi narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Selain dua kasus jaringan Sumatera tersebut, Ditresnarkoba Polda NTB juga melakukan penangkapan terhadap S di wilayah Kecamatan Ampenan, Kota Mataram dengan barang bukti sabu seberat 6,2 gram. Kemudian ada lagi penangkapan tersangka kasus narkotika inisial AS di Alas Barat, Kabupaten Sumbawa dengan barang bukti 2,67 gram sabu.

"Ada juga pengungkapan dilakukan pelaku inisial R dan JJ merupakan jaringan di Lombok Timur. Kita sita 15 gram sabu. Dari keseluruhan ini sebanyak 6 kasus dari pengungkapan di periode November," kata Dedi.

Sehingga, total barang bukti yang berhasil diamankan dari pengungkapan kasus narkotika jenis sabu sebesar 2,810 kg. Jika diasumsikan 1 gram sabu dipakai 4 orang, maka sebanyak 11.240 orang di NTB diselamatkan dari penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

3. Total harga sabu Rp3,6 miliar

Bongkar Jaringan Sumatera, Polda NTB Sita Barang Bukti 2,7 Kg SabuKabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto (Dok. Polda NTB)

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto menambahkan modus yang digunakan para pelaku jaringan narkoba Sumatera ini mengirim barang menggunakan bus melalui jalur transportasi darat. Tersangka W yang kedapatan memiliki sabu seberat 2,6 kg lebih itu, berprofesi sebagai sopir angkutan kota antarprovinsi.

Jika ditotalkan, kata Artanto, barang bukti sabu yang berhasil disita dari para tersangka sebesar Rp3,6 miliar. Para tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat 2 dan 114 ayat 2 dan 132 ayat 1 UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga: Warga Siap Gugat ITDC, Tanah Sengketa di Mandalika Harus Status Quo 

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya