Belasan Pejabat NTB Kena Tegur Karena Gak Lapor Harta Kekayaan ke KPK

Pelaporan LHKPN paling lambat 31 Maret

Mataram, IDN Times - Belasan pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Barat (NTB) diperingati  dan ditegur oleh inspektorat lantaran belum mengirimkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Jumlah aparatur sipil negara (ASN) Pemprov NTB yang diwajibkan menyerahkan LHKPN ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebanyak 1.193 orang. Sebanyak 11 pejabat belum melaporkan LHKPN dan diberikan tenggat waktu sampai 31 Maret mendatang.

1. Sebanyak 1.182 pejabat sudah laporkan LHKPN

Belasan Pejabat NTB Kena Tegur Karena Gak Lapor Harta Kekayaan ke KPK(Ilustrasi pengisian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) elhkpn.kpk.go.id

Inspektur Inspektorat Provinsi NTB, Ibnu Salim yang dikonfirmasi di Mataram, Senin (28/3/2022) menyebutkan total pejabat atau ASN lingkup Pemprov NTB yang wajib melaporkan LHKPN sebanyak 1.193 orang.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.182 pejabat atau 99,07 persen sudah melaporkan LHKPN lewat kanal yang disiapkan KPK. Masih ada 11 pejabat yang belum melaporkan harta kekayaannya ke KPK.

"Pejabat yang belum melaporkan LHKPN sudah kita peringati. Kita surati organisasi perangkat daerahnya," kata Ibnu.

Baca Juga: Gerobak Kecimol Nyangkut di Kabel Listrik, Satu Orang Tewas Tersetrum

2. Targetkan tuntas 100 persen tanggal 31 Maret 2022

Belasan Pejabat NTB Kena Tegur Karena Gak Lapor Harta Kekayaan ke KPKIlustrasi ASN (IDN Times/Gregorius Aryodamar P)

Ibnu menargetkan pelaporan LHKPN untuk pejabat lingkup Pemprov NTB tuntas 100 persen pada 31 Maret mendatang. Karena KPK memberikan tenggat waktu atau batas akhir penyampaian LHKPN sampai akhir Maret.

"Sebelum tanggal 31Maret kita upayakan 100 persen selesai. Belasan ASN yang belum ini merupakan pejabat menengah, di bawah kepala dinas atau badan," ucapnya.

3. Ancaman sanksi bagi pejabat yang tidak patuh melaporkan LHKPN

Belasan Pejabat NTB Kena Tegur Karena Gak Lapor Harta Kekayaan ke KPK(Prosentase pelaporan LHKPN masing-masing institusi) IDN Times/Sukma Shakti

Mantan Penjabat Bupati Lombok Tengah ini mentebutkan sejumlah ancaman sanksi bagi pejabat yang tidak patuh terhadap pelaporan LHKPN. Ancamannya berupa sanksi administratif.

Antara lain, pengurangan tambahan penghasilan pegawai (TPP) dan menjadi catatan reputasi bagi pejabat bersangkutan. Pelaporan LHKPN merupakan kewajiban seorang pejabat. Sehingga tidak ada alasan jika terlambat melaporkan LHKPN ke KPK.

Sekaligus merupakan bentuk peran aktif langsung penyelenggara negara dalam pendukung penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

"Yang terpenting dalam hal tertib LHKPN ini adalah komitmen dari pimpinan masing-masing  instansi dalam memantau dan mengingatkan bahwa LHKPN menjadi kewajiban," tandas Ibnu.

Baca Juga: Siap-siap! 385 CPNS Pemprov NTB Segera Terima SK Pengangkatan 

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya