Bekuk 4 Pelaku, Polisi Sita 5 Kg Ganja dan 13,74 Gram Sabu di Mataram 

Pelaku terancam hukuman penjara 7 tahun

Mataram, IDN Times - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Mataram membekuk 4 terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis ganja dan sabu, Minggu (22/1/2023). Keempat pelaku ditangkap pada tiga tempat kejadian perkara (TKP) berbeda di wilayah hukum Polresta Mataram.

Dari penangkapan keempat pelaku di tiga TKP berbeda itu, Satresnarkoba Polresta Mataram menyita barang bukti narkotika jenis ganja dan sabu. Polisi mengamankan ganja seberat 5 kg dan sabu seberat 13,74 gram.

1. Identitas pelaku

Bekuk 4 Pelaku, Polisi Sita 5 Kg Ganja dan 13,74 Gram Sabu di Mataram Penangkapan salah satu terduga pelaku di rumahnya. (dok. Polresta Mataram)

Kasatresnarkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama, Senin (23/01/2023) menyebutkan identitas keempat terduga pelaku. Keempat terduga pelaku masing-masing diamankan saat berada di tiga TKP.

Pada TKP I di lingkungan Moncok, Kelurahan Pajarakan Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, polisi mengamankan 2 terduga yaitu S (58), pria dengan alamat Kelurahan Pajarakan Karya, Kecamatan Ampenan. Kemudian SB (43), pria, beralamat di Kelurahan Gomong, Kecamatan Selaparang.

Kemudian dilakukan pengembangan ke TKP II di lingkungan Arong-arong, Dasan Agung, Kecamatan Selaparang, berhasil mengamankan satu terduga yakni S (52), pria, alamat Kelurahan Dasan Agung, Kecamatan Selaparang.

Sedangkan dari hasil pengembangan di TKP III di lingkungan Pejeruk, kelurahan Dasan Agung, Kecamatan Selaparang berhasil mengamankan SB (43), pria, alamat Gomong, Kecamatan Selaparang.

Baca Juga: Pengunjung Air Terjun Segenter yang Tenggelam Ditemukan Tewas 

2. Barang bukti 5 kg ganja dan 13,74 gram sabu

Bekuk 4 Pelaku, Polisi Sita 5 Kg Ganja dan 13,74 Gram Sabu di Mataram Barang bukti 5 kg ganja yang diamankan polisi saat penggeledahan. (dok. Polresta Mataram)

Yogi menjelaskan terungkapnya kasus tindak pidana narkoba ini berkat informasi yang diterima dari masyarakat. Sehingga Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan para terduga pelaku di masing-masing TKP.

Dari hasil penggeledahan yang disaksikan oleh aparat masing-masing lingkungan setempat diperoleh barang bukti 5 kg ganja dan 13,74 gram sabu. Polisi juga mengamankan alat komunikasi, alat-alat konsumsi, serta sejumlah uang tunai.

3. Pelaku terancam 7 tahun penjara

Bekuk 4 Pelaku, Polisi Sita 5 Kg Ganja dan 13,74 Gram Sabu di Mataram Ilustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Barang bukti dan keempat terduga pelaku kemudian bawa ke Polresta Mataram. Keempat terduga pelaku diancam pasal 114, 112 dan atau 127 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 7 tahun penjara dan atau rehabilitasi.

"Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti sudah kami amankan di Polresta Mataram untuk menjalani proses lebih lanjut," tandas Yogi.

Baca Juga: Penemuan Mayat Bayi Tanpa Kepala Gegerkan Warga Lombok Timur 

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya