Baru 7,5 Persen Warga NTB Dapat Suntikan Vaksin Booster

Vaksin booster jadi syarat mudik lebaran

Mataram, IDN Times - Vaksinasi COVID-19 dosis ketiga atau booster menjadi salah satu syarat bagi masyarakat yang ingin mudik lebaran tahun ini. Di provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), masyarakat yang telah divaksinasi booster baru sebesar 7,54 persen atau 287.372 orang.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi NTB dr. Lalu Hamzi Fikri mengatakan pascaditetapkannnya vaksinasi booster sebagai syarat mudik, terjadi peningkatan masyarakat yang mendatangi fasilitas kesehatan untuk melakukan vaksinasi.

"Sekarang sudah banyak masyarakat, ada peningkatan yang datang vaksinasi booster. Trennya di Lombok Barat dan Lombok Utara meningkat. Terutama yang mau mudik ke luar daerah," ungkap Fikri dikonfirmasi di Mataram, Sabtu (2/4/2022).

1. Syarat mudik lebaran

Baru 7,5 Persen Warga NTB Dapat Suntikan Vaksin BoosterIlustrasi mudik (ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/wsj)

Satgas COVID-19 telah mengeluarkan aturan terkait mudik lebaran 2022. Bagi masyarakat yang telah mendapatkan vaksin dosis ketiga atau booster tidak perlu melakukan testing antigen maupun PCR.

Sedangkan bagi masyarakat yang telah menerima vaksin sampai dosis kedua, diwajibkan untuk melakukan testing antigen 1 x 24 jam atau PCR 3 x 24 jam.

Bagi masyarakat yang baru menerima vaksis dosis pertama, diwajibkan untuk melakukan testing PCR 3 x 24 jam.

Sedangkan bagi masyarakat dengan kondisi kesehatan tertentu sehingga belum bisa vaksin, wajib untuk melakukan testing PCR 3 x 24 jam dan melampirkan surat keterangan dari dokter umum atau rumah sakit setempat.

Kemudian untuk anak-anak di bawah umur 6 tahun, tidak perlu melakukan testing namun wajib didampingi oleh pendamping perjalanan yang telah memenuhi syarat perjalanan. Sedangkan untuk anak-anak umur 6 sampai 17 tahun, tidak perlu melakukan testing namun harus menunjukkan vaksinasi sampai dosis kedua.

Baca Juga: NTB Belum Berani Pasang Target Kunjungan Wisatawan 

2. Vaksin booster bisa diberikan setelah 3 bulan vaksinasi kedua

Baru 7,5 Persen Warga NTB Dapat Suntikan Vaksin BoosterIlustrasi vaksin COVID-19 untuk disuntikkan ke penerima vaksin. (ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra)

Fikri menyatakan Pemerintah telah mengubah jarak vaksinasi booster dengan vaksinasi dosis kedua. Semula, jarak pemberian vaksin booster setelah 6 bulan menerima vaksinasi dosis kedua.

Namun sekarang, jarak vaksin booster dengan vaksinasi dosis kedua diperbolehkan 3 bulan. Saat ini, kata Fikri, vaksinasi booster terus berjalan di 10 kabupaten/kota di NTB.

"Untuk mudik sekarang ndak perlu rapid antigen dan PCR jika sudah vaksin booster. Makanya animo masyarakat untuk vaksinasi booster meningkat juga," ucap Fikri.

3. Sasaran cari fasilitas kesehatan

Baru 7,5 Persen Warga NTB Dapat Suntikan Vaksin BoosterKepala Dinas Kesehatan Provinsi NTB H. Lalu Hamzi Fikri (IDN Times/Muhammad Nasir)

Jika sebelumnya, petugas kesehatan yang mencari sasaran vaksinasi. Namun sekarang, kata Fikri, sasaran vaksinasi yang datang ke fasilitas kesehatan.

"Mulai ke pergeseran kebutuhan sekarang. Kalau awal-awal kita cari sasaran. Kalau sekarang masyarakat yang cari vaksin booster. Alhamdulillah ada tren peningkatan," terangnya.

Vaksin booster yang tersedia saat ini, kata Fikri, adalah jenis Pfizer. Namun ada juga vaksin jenis Astrazeneca. Khusus untuk kelompok rentan seperti lansia, petugas kesehatan tetap mengejar target sasaran dengan mendekatkan pelayanan.

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya