Aturan Pengeras Suara Masjid, Rektor UIN Mataram Bela Menag Yaqut 

Rektor UIN Mataram sebut SE Menag untuk kemaslahatan bersama

Mataram, IDN Times - Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Mataram, Prof. Dr. Masnun Tahir mendukung Surat Edaran Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengaturan Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

Sejak beberapa hari setelah diterbitkannya SE Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, banyak argumentasi publik atas SE tersebut. Bahkan ada dengan cara menghina, melakukan gerakan provokasi di tengah masyarakat dengan cara pemotongan video yang menarasikan makna yang berbeda dari substansi yang disampaikan oleh Menag Yaqut.

"Mari kita pahami secara utuh dan cermati pesan substantif dari Surat Edaran tersebut," kata Prof. Masnun di Mataram, Selasa (1/3/2022).

1. SE Menag untuk kemaslahatan bersama

Aturan Pengeras Suara Masjid, Rektor UIN Mataram Bela Menag Yaqut Masjid Hubbul Wathan Islamic Center NTB (IDN Times / Muhammad Nasir)

Prof. Masnun menyatakan SE itu bukan yang baru tetapi kesinambungan dari SE yang pernah dikeluarkan oleh menteri sebelumnya. Hal ini sebagai prakondisi dalam rangka pencanangan tahun toleransi. Substansinya baik, karena mengatur penggunaan pengeras suara di masjid dan musala untuk kemaslahatan bersama. Bukan melarang sebagaimana sebagian narasi yang berkembang.

Pengaturan ini, lanjutnya, perlu untuk menjaga harmoni dan demi kemaslahatan bersama. Kita hidup di negara bangsa yang plural dengan berbagai macam agama, kepercayaan, adat, budaya, suku, dan perbedaan lainnya yang membutuhkan kearifan bersama dan kesalehan sosial yang terus terjaga.

Baca Juga: Masjid di NTB Diminta Tak Ikuti Edaran Menteri Agama Soal Toa

2. Dukung SE Menag Yaqut

Aturan Pengeras Suara Masjid, Rektor UIN Mataram Bela Menag Yaqut Pengeras suara di Musala (IDN Times/Muhammad Nasir)

Menurut Ketua PWNU NTB ini, ada dimensi yuridis, filosofis, dan sosiologis dalam SE tersebut. Tugas bersama adalah memberikan sosialisasi, dan edukasi kepada masyarakat. Kebebasan seseorang dibatasi oleh kebebasan orang lain agar hidup harmoni oleh regulasi ilahi dan aturan insani.

"Kita tidak mengedepankan ego individu semata, karena kita hidup di tengah masyarakat yang majemuk di Indonesia, apalagi seperti di NTB ini," ujarnya.

Sehingga, ia sangat mendukung Menag Yaqut mengeluarkan SE itu. Karena maqashidnya untuk kemaslahatan bersama. Pasalnya di banyak negara, dan komunitas itu sudah diberlakukan.

"Mari kita terima, kita sosialisasikan, dan tentunya kita wujudkan dalam hubungan sosial kita di tengah masyarakat," ajaknya.

3. Jangan kedepankan emosi

Aturan Pengeras Suara Masjid, Rektor UIN Mataram Bela Menag Yaqut (Aturan pengeras suara Masjid) IDN Times/Sukma Shakti

Prof. Masnun menyampaikan jika ada yang tidak sependapat dengan isi SE itu, supaya memberikan argumentasi bil hikmah wal mauizatil hasanah sebagaimana pesan suci dalam Al-Quran. Jangan mengedepankan emosi apalagi sampai berlebihan.

Ia mengatakan Menag Yaqut sangat terbuka dengan diskusi. Karena menurutnya Menag Yaqut tokoh toleransi dan moderasi yang memang sejak awal diamanahkan menjadi menteri, langsung mendeklarasikan visi moderasi dan toleransi.

"Serta yang sering beliau sampaikan, agama sebagai inspirasi. Saya sering katakan, kita jaga harmoni ini dengan regulasi, kearifan tradisi, dan sering ngopi. Tentunya semuanya itu dalam makna yang luas," katanya.

Ia berpesan supaya jangan mengedepankan emosi apalagi bersikap anarki. "Jangan hobinya mereduksi apalagi memprovokasi, insya Allah damai di hati dan di bumi," tandasnya.

Baca Juga: TGB : Seharusnya yang Diatur Bukan Hanya Pengeras Suara di Masjid

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya