Apes! Tiga Pengamen Beli Sabu saat Penangkapan Pengedar di Mataram

Tiga pengamen dan dua pengedar diringkus polisi

Mataram, IDN Times - Tiga pengamen jalanan di Kota Mataram diringkus Tim Ops Satresnarkoba Polresta Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Senin (23/5/2022) sekitar pukul 21.00 Wita. Mereka ikut tertangkap saat polisi hendak menangkap seorang pengedar narkoba.

Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama menjelaskan penangkapan tiga pengamen saat Tim Ops melakukan penangkapan terhadap 2 terduga pengedar sabu, di wilayah Karang Bagu, Kelurahan Karang Taliwang Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram.

1. Saat penangkapan dua pengedar, datang tiga pengamen akan beli sabu

Apes! Tiga Pengamen Beli Sabu saat Penangkapan Pengedar di MataramBarang bukti yang diamankan polisi (Dok. Polresta Mataram)

Saat Tim Ops Satresnarkoba Polresta Mataram masih di tempat kejadian perkara (TKP), kemudian datang tiga pengamen yang hendak membeli barang jenis sabu ke tempat 2 terduga pengedar yang telah diamankan lebih dahulu. Sehingga kelima pria yang diduga sebagai pengedar dan pemakai sabu tersebut diamankan bersama barang bukti dari hasil penggeledahan.

"Awalnya kami mendapat informasi dari masyarakat sekitar terkait adanya aktivitas peredaran narkoba yang dilakoni oleh 2 orang terduga, namun saat penangkapan berlangsung muncul ketiga pengamen ini berniat membeli sabu," jelas Yogi di Mataram, Selasa (24/5/2022).

Baca Juga: Gagal 'Move On', Pemuda Mataram ini Ancam Sebar Foto Asusila Mantannya

2. Identitas pengedar dan pemakai yang diringkus polisi

Apes! Tiga Pengamen Beli Sabu saat Penangkapan Pengedar di MataramKelima pria yang diamankan polisi terkait kasus narkoba (Dok. Polresta Mataram)

Adapun identitas lima pria yang diringkus Tim Ops Satresnarkoba Polresta Mataram adalah YH (45) alamat Karang Bagu Cakeanegara. Kemudian SR (26) alamat Karang Bagu Cakranegara.

Selanjutnya, SH (35) alamat Jempong Sekarbela, Mataram, JN (36) alamat Gerung Lombok Barat yang berdomisili Cakranegara dan MH (33) alamat Aikmel Lombok timur berdomisili Udayana Kota Mataram.

3. Terancam 5 tahun penjara

Apes! Tiga Pengamen Beli Sabu saat Penangkapan Pengedar di MataramIlustrasi napi di penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Saat ini, kata Yogi, dua terduga pengedar dan tiga penakai sabu dalam proses pemeriksaan oleh tim penyidik Resnarkoba Polresta Mataram. Sedangkan barang bukti yang diamankan berupa alat komunikasi, ATM, pipa kaca serta uang tunai.

"Terduga dan hasil penggeledahan sebagai barang bukti sudah diamankan di Mapolresta Mataram," jelas Yogi.

Mereka dikenakan pasal 114, 112 dan atau 127 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Baca Juga: Ungkap Pemanah Misterius di Mataram, Polisi Periksa 20 CCTV

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya