7.000 Tenaga Honorer Pemprov NTB Terancam Dihapus 

Tenaga honorer akan diganti outsourcing

Mataram, IDN Times - Pemerintah akan menghapus tenaga honorer mulai 28 November 2023. Pemprov NTB sedang melakukan pemetaan tenaga honorer di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD).

Berdasarkan data sementara, jumlah tenaga honorer lingkup Pemprov NTB sekitar 7.000 orang. Mereka inilah yang terancam dihapus pada November 2023. Tetapi Pemprov NTB akan mengganti tenaga honoer dengan tenaga outsourcing, sehingga tidak ada honorer yang akan dirugikan.

1. Lakukan pemetaan

7.000 Tenaga Honorer Pemprov NTB Terancam Dihapus Kepala Biro Organisasi Setda NTB Nursalim (IDN Times/Muhammad Nasir)

Kepala Biro Organisasi Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi NTB Nursalim menjelaskan pihaknya bersama Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB sedang melakukan pemetaan. Hal ini menindaklanjuti surat Menteri PANRB No. B/185/M.SM.02.03/2022 perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

"Kita diminta untuk melakukan pemetaan. Mana tenaga honorer yang didorong masuk PPPK, CPNS dan yang lain-lain akan melalui outsourcing. Prinsipnya, semua tenaga kontrak diakomodir semua," kata Nursalim dikonfirmasi di Kantor Gubernur NTB, Selasa (7/6/2022).

Baca Juga: Rekrut 120 Marshal MXGP Samota, 70 Persen dari Sumbawa 

2. Jamin tidak ada tenaga honorer dirugikan

7.000 Tenaga Honorer Pemprov NTB Terancam Dihapus Ilustrasi tes sistem CAT seleksi CPNS. (ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra)

Nursalim menyebut berdasarkan data sementara jumlah tenaga honorer lingkup Pemprov NTB sekitar 7.000 orang lebih. Saat ini masih dilakukan pendataan dan pemetaan di seluruh OPD.

Ia menjamin tidak akan ada tenaga honorer yang dirugikan alias tidak bekerja dengan adanya kebijakan penghapusan tenaga honorer. Mereka yang tidak terakomodir menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), akan dialihkan menjadi tenaga outsourcing.

"InsyaAllah tidak akan ada yang tidak bekerja. Cuma nanti diberikan status yang jelas," terangnya.

3. Gaji tenaga outsourcing setara UMP

7.000 Tenaga Honorer Pemprov NTB Terancam Dihapus Neil Patel

Saat ini, tenaga honorer lingkup Pemprov NTB ada yang digaji lewat dana bantuan operasional sekolah (BOS). Kemudian ada yang digaji lewat dana APBD dengan melalui jasa tenaga kerja dan administrasi. Serta ada juga yang digaji lewat APBD dengan pola jam mengajar. Tenaga honorer inilah yang sedang dipetakan.

Jika nanti mereka dialihkan menjadi tenaga outsourcing, Nursalim memastikan gajinya berada di atas Upah Minimum Provinsi (UMP). Pada 2022, UMP NTB ditetapkan sebesar Rp2,2 juta. "Dipastikan rata-rata di atas UMP. Prinsipnya kita tertibkan dan jelas statusnya," kata Nursalim.

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengimbau para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pemerintah untuk menentukan status kepegawaian pegawai non-ASN (non-PNS, non-PPPK, dan eks-Tenaga Honorer Kategori II) paling lambat 28 November 2023.

Hal utama yang diharapkan, PPK diminta untuk menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat atau tidak lulus seleksi Calon PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum batas waktu tanggal 28 November 2023. Pengangkatan pegawai melalui pola outsourcing sesuai kebutuhan diharapkan dilakukan dengan mempertimbangkan keuangan dan sesuai dengan karakteristik masing-masing kementerian/lembaga/daerah.

Baca Juga: Transformasi Kesehatan, Menkes: Kita Lebih Siap Kalau Ada Pandemik

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya