27 Tahun Dikelola, Ada Kerugian Negara Pemanfaatan Aset Gili Trawangan

Pimpinan KPK turun ke Gili Trawangan

Lombok Utara, IDN Times - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron beserta jajaran melakukan kunjungan lapangan ke Gili Trawangan, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB), Jumat (2/9/2022). KPK menelisik adanya dugaan kerugian negara, sebab selama 27 tahun dikelola oleh PT Gili Trawangan Indah (GTI), tidak pernah memberikan uang retribusi kepada pemerintah daerah.

Ghufron menyampaikan bahwa tugas KPK adalah mengkoordinasikan ketiga institusi yaitu Pemprov NTB, Kementerian ATR/BPN, dan Kejaksaan untuk memberikan kepastian hukum atas status tanah di Gili Trawangan.

Setelah berproses selama kurang lebih dua tahun, KPK melalui Kedeputian Koordinasi dan Supervisi (Korsup) terus mendampingi dan mendorong Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) melakukan percepatan pemulihan dan optimalisasi pemanfaatan aset di Gili Trawangan. Sementara itu, Tenaga Ahli Menteri ATR/BPN Bidang Pengadaan Tanah Arie Yuriwin mengatakan selama 27 tahun, ada kerugian negara dari pemanfaatan penggunaan lahan oleh oknum.

1. Kepastian hukum penting sebagai landasan

27 Tahun Dikelola, Ada Kerugian Negara Pemanfaatan Aset Gili TrawanganWakil Ketua KPK Nurul Ghufron. (dok. KPK)

Ghufron mengatakan kepastian hukum sangat penting sebagai landasan bagi Pemerintah Provinsi NTB untuk mengembangkan kawasan pariwisata di Gili Trawangan dengan meningkatkan nilai keekonomian aset tersebut demi memberikan kontribusi bagi penerimaan daerah.

“Mudah-mudahan dengan status tanah yang telah sesuai dengan administrasi pertanahan di Indonesia, memberikan kepastian hukum dan mencegah banyak hal negatif seperti konflik, pungutan ilegal, dan lainnya,” ujar Ghufron.

Baca Juga: KPK Ingatkan Sewa Aset di Gili Trawangan Harus Sesuai Harga Pasar 

2. Oknum manfaatkan lahan, ada kerugian negara

27 Tahun Dikelola, Ada Kerugian Negara Pemanfaatan Aset Gili TrawanganWakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyerahkan surat perjanjian kerja sama pemanfaatan aset Gili Trawangan. (dok. KPK)

Tenaga Ahli Menteri ATR/BPN Bidang Pengadaan Tanah Arie Yuriwin di hadapan masyarakat dan pelaku usaha di Gili Trawangan menjelaskan status tanah tersebut. Menurutnya, para pelaku usaha di Gili Trawangan ke depan harus menjalin perikatan perjanjian kerja sama dengan Pemprov NTB sebagai pemegang Hak Penggunaan Lahan (HPL) yang diberikan oleh pemerintah.

Di atas lahan dengan status HPL tersebut, ke depannya dapat diberikan hak guna bangunan dan hak pakai atas nama pihak ketiga berdasarkan perjanjian pemanfaatan lahan. “Bahwa atas HPL tersebut pemda juga berhak untuk memungut uang retribusi, uang tahunan untuk pengelolaan lahan kepada pihak-pihak yang bekerja sama memanfaatkan lahan ini,” jelas Arie.

Arie memastikan proses tersebut tidak akan terlalu lama sehubungan dengan pihaknya yang telah memproses usulan dari Gubernur NTB untuk membatalkan Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT. Gili Trawangan Indah (GTI). Dipaparkan, sejak tahun 1995 telah diterbitkan HGB atas nama PT. GTI seluas 650.000 meter persegi atau 65 hektare dari keseluruhan aset pemprov NTB seluas 750.000 meter persegi dengan total nilai aset sebesar Rp2,3 triliun berdasarkan perhitungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara pada tahun 2018.

HGB diterbitkan atas dasar perjanjian kerja sama produksi antara Pemprov NTB dengan PT. GTI. Seharusnya pemegang HGB ini mempunyai kewajiban mengelola dan memanfaatkan tanah sesuai apa yang diperjanjikan. HGB tersebut diberikan untuk masa 30 tahun dan akan berakhir di tahun 2025. Tetapi, karena pemegang HGB tidak memanfaatkan dan menggunakan tanah tersebut selama kurang lebih 27 tahun ini, kemudian secara fisik di lapangan terjadi pemanfaatan penggunaan lahan oleh oknum.

“Selama 27 tahun ini ada kerugian negara, karena yang seharusnya uang retribusi dan uang tahunan itu diterima oleh pemda sebagai pendapatan asli daerah (PAD) tidak disetorkan,” ucap Arie.

Di sisi lain, dalam proses pendampingan yang KPK lakukan untuk mendorong optimalisasi PAD dari aset Gili Trawangan dengan melakukan kerja sama pemanfaatan lahan kepada masyarakat, pengusaha, dan investor saat ini telah tercatat kesepakatan sebanyak 216 kerja sama dengan estimasi kontribusi per tahun sekitar Rp5, 4 miliar. Nilai ini lebih besar dari penerimaan yang diterima Pemprov sebesar Rp17,5 juta per tahun dari perjanjian kerja sama antara Pemprov NTB dengan PT. GTI sebelumnya.

Sedangkan, berdasarkan hasil kajian hukum yang dilakukan Pemprov NTB potensi kontribusi pendapatan asli daerah dari kerja sama antara Pemprov NTB dengan seluruh pelaku usaha di Gili Trawangan mencapai estimasi nilai sekitar Rp40 miliar per tahun.

3. Gubernur serahkan surat perjanjian kerja sama

27 Tahun Dikelola, Ada Kerugian Negara Pemanfaatan Aset Gili TrawanganGubernur NTB Zulkieflimansyah menyerahkan surat perjanjian kerja sama pemanfaatan aset Gili. (dok. KPK)

Pada kesempatan tersebut, Gubernur NTB Zulkieflimansyah menyerahkan surat perjanjian kerja sama antara Pemprov NTB dengan beberapa perwakilan investor dan pelaku usaha yang telah menjalankan usahanya di Gili Trawangan.

“Kami hadir bersama masyarakat untuk memberikan kemudahan investasi dengan adanya kejelasan status ini. Yang penting mau bekerja sama,” katanya.

Gubernur Zulkieflimansyah berterima kasih atas sinergi dan dukungan yang diberikan segenap pihak kepada pemerintahannya dalam menyelesaikan persoalan ini terutama KPK. Karena KPK yang menyadarkan Pemda bahwa ada potensi yang luar biasa, sehingga dengan pendampingan dan pengarahan dari KPK, sehingga persoalan aset Gili Trawangan dapat diselesaikan.

Pemulihan aset Gili Trawangan sebagai Barang Milik Daerah (BMD) dan optimalisasi PAD dari aset tersebut merupakan implementasi atas dua fokus area perbaikan tata kelola pemeritahan daerah yang terangkum dalam Monitoring Center for Prevention. BMD sebagai aset daerah merupakan kekayaan negara, sehingga perlu dikelola secara baik.

Aset-aset milik pemda harus diadministrasikan dengan tertib, sehingga selanjutnya dapat dikelola dan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat sekaligus memberikan pemasukan bagi kas daerah. Pengelolaan aset daerah yang baik juga akan menghindarkan terjadinya potensi kerugian keuangan negara atau daerah yang disebabkan karena aset dikuasai oleh pihak yang tidak berhak atau dimanfaatkan secara tidak sah oleh pihak-pihak yang tidak berwenang, sehingga hilang potensi pendapatan bagi daerah.

Sehingga dalam konteks pencegahan, secara paralel KPK juga mencegah hilangnya potensi penerimaan daerah dengan mendorong Pemprov NTB menggali potensi penerimaan daerah dari kegiatan komersil yang saat ini sudah berjalan di Gili Trawangan. KPK berharap masyarakat yang melakukan investasi kegiatan usaha di lokasi tersebut agar patuh dengan ketentuan hukum guna kepentingan yang lebih besar, yaitu kesejahteraan masyarakat NTB.

Baca Juga: Siswa SMPN 14 Mataram Ngamuk Rusak Pagar Pembatas Sekolah

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya