Seret Nama Wakil Bupati, Inspektorat NTB Hitung Kerugian Proyek RS KLU

Wakil bupati lombok utara sudah ditetapkan jadi tersangka

Mataram, IDN Times - Inspektorat Nusa Tenggara Barat (NTB) menghitung ulang kerugian negara dalam kasus proyek pembangunan ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Umum Daerah Lombok Utara.  Inspektur NTB Ibnu Salim di Mataram, Senin, mengatakan, hal ini dilakukan berdasarkan permintaan penyidik kejaksaan.

"Iya jadi berdasarkan adanya permintaan penyidik, kami lakukan penghitungan ulang," kata Ibnu seperti dikitip dari Antara pada Selasa (28/6/2022).

Dalam kegiatan tersebut, pihaknya melibatkan tim ahli dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) NTB. Ibnu memastikan langkah itu untuk membantu pihaknya menganalisa pekerjaan proyek yang berjalan di tahun 2019 tersebut.

1. Hasil cek fisik untuk hitung kerugian negara

Seret Nama Wakil Bupati, Inspektorat NTB Hitung Kerugian Proyek RS KLUIlustrasi uang rupiah (IDN Times/Anggun Puspitoningrum).

Hasil cek fisik ahli yang nantinya jadi dasar penghitungan kerugian negara. Lebih lanjut Ibnu mengungkapkan, pihak kejaksaan meminta hitung ulang kerugian negara dari kasus ini karena ada barang yang belum masuk pada hasil perhitungan sebelumnya.

"Jadi ada material 'on site' yang belum masuk hitungan," ucap dia.

Perhitungan sebelumnya disebutkan kerugian negara dalam kasus tersebut Rp742,75 juta. Angka kerugian negara itu muncul dari dugaan kelebihan pembayaran proyek.

Baca Juga: 50.184 Ekor Ternak Terjangkit PMK, NTB Hanya Dapat 4.300 Dosis Vaksin 

2. Wakil bupati lombok utara jadi tersangka

Seret Nama Wakil Bupati, Inspektorat NTB Hitung Kerugian Proyek RS KLUWakil Bupati Kabupaten Lombok Utara Danny Karter Febrianto Ridawan

Dugaan korupsinya muncul usai pemerintah memutus kontrak proyek di tengah progres pengerjaan. Hal tersebut dikuatkan dengan adanya kerugian negara sebelumnya, dengan nilai Rp742,75 juta.

Modus korupsi dari kasus ini berkaitan dengan pekerjaan proyek yang tetap dinyatakan selesai meskipun masih ada dugaan kekurangan volume pekerjaan.

Untuk proyek ini, Kejati NTB menetapkan Wakil Bupati Lombok Utara, DKF, sebagai tersangka. Saat proyek ini berjalan, DKF mengemban jabatan staf ahli dari konsultan pengawas CV. Indo Mulya Consultant.

3. Pagu anggaran Rp5,1 miliar

Proyek dengan nama pekerjaan penambahan ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) pada RSUD Lombok Utara ini dikerjakan oleh PT Batara Guru Group. Proyek dikerjakan dengan nilai Rp5,1 miliar pada tahun anggaran 2019.

DKF menjadi tersangka bersama pimpinan CV Indo Mulya Consultant, berinisial LFH, Direktur RSUD Lombok Utara, berinisial SH, pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek berinisial HZ, dan kuasa direktur PT Batara Guru Group, MF

Baca Juga: Mengenal Bungin di NTB yang Dijuluki Pulau Terpadat di Dunia

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya