Remaja di Lombok Utara Ini Jadi Spesialis Pencuri Telepon Genggam

Beraksi Saat Korban Tidur Lelap

Lombok Utara, IDN Times - Seorang remaja berinisial ME alias Bajot (17) ditangkap Satuan Reskrim Polres Lombok Utara. Ia merupakan tersangka pencurian telepon genggam di sejumlah tempat di Lombok Utara dan Lombok Barat.sendirian

Penangkapan tersangka dilakukan pada Selasa (2/11/2021). Ia mengaku beraksi sendirian.

1. Sudah mencuri pada lima tempat

Remaja di Lombok Utara Ini Jadi Spesialis Pencuri Telepon GenggamBajot saat ditangkap Sat Reskrim Polres Lombok Utara (IDN Times/dok Polres Lotara)

Spesialis pencuri telepon genggam asal Kecamatan Kayangan, Kabupaten Lombok Utara Provinsi Nusa Tenggara Barat ini dilaporkan oleh salah seorang korban.

Korban adalah Salahudin (50), warga Desa Santong Kecamatan Kayangan. Ia mengaku kehilangan telepon genggamnya.

Kasat Reskrim, Iptu I Made Sukadana, mengungkapkan bahwa setelah dilakukan pengembangan kasus, diketahui bahwa tersangka telah melakukan pencurian di lima lokasi yang berbeda di wilayah Lombok Utara dan Lombok Barat.

Baca Juga: 30 Kali Mencuri, Pria Asal Lombok Tengah Akhirnya Diringkus Polisi

2. Curi telepon genggam saat korban tidur

Remaja di Lombok Utara Ini Jadi Spesialis Pencuri Telepon GenggamBajot saat dibawa ke Polres Lombok Utara (IDN Times/dok Polres Lotara)

Modus yang dilakukan oleh tersangka yakni dengan cara masuk ke dalam rumah pada saat korban sedang tertidur.

Tersangka melihat kondisi sekitar rumah korbannya. Saat diketahui korban sudah tertidur, saat itulah pelaku masuk ke rumah korban dan mengambil telepon genggamnya.

"Pelaku mengambil (telepon genggam) saat korban sedang tidur pulas," ujarnya.

3. Terancam tujuh tahun penjara

Remaja di Lombok Utara Ini Jadi Spesialis Pencuri Telepon GenggamBajot saat ditangkap polisi (IDN Times/dok Polres Lotara)

Kini Bajot harus rela mendekam di balik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia bahkan diancam dengan hukuman tujuh tahun penjara.

"Saat ini pelaku Bejot sudah diamankan di mako Polres Lombok Utara guna proses lebih lanjut dan akan disangkakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," pungkasnya.

Baca Juga: Anggota Polisi di Lombok Timur Tembak Rekannya hingga Tewas

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya