Peredaran Rokok Ilegal di Lombok Tengah Akan Diawasi oleh Satgas
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Lombok Tengah, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Mataram membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Rokok Ilegal. Tujuannya untuk meningkatkan
sinergi dalam mencegah peredaran rokok ilegal di daerah setempat.
"Hari ini kami melakukan sosialisasi dan pembentukan Satgas Pemberantasan Rokok Ilegal," kata Bupati Lombok Tengah, H Lalu Pathul Bahri seperti dilansir dari Antara pada Sabtu (30/7/2022).
Kabupaten Lombok Tengah mendapatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) pada 2022 sebesar Rp50 miliar yang tersebar di beberapa organisasi perangkat daerah.
1. DBHCHT diberikan untuk tingkatkan kesejahteraan
Pemerintah pusat memberikan anggaran tersebut untuk mendukung pertumbuhan dan kesejahteraan masyarakat. Sehingga dana yang diberikan itu diharapkan dimanfaatkan dengan tepat.
"Dana itu diberikan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat," katanya.
Ia mengatakan luas lahan basah di Kabupaten Lombok Tengah saat ini sekitar 50 ribu hektare dan lahan tanam tembakau di Lombok Tengah juga cukup luas. Namun, besaran DBHCHT yang diberikan itu sesuai dengan regulasi yang ada, sehingga Lombok Tengah mendapatkan dana Rp50 miliar.
Baca Juga: Bulan Imunisasi, Vaksin Booster pada Anak di NTB Tertunda
3. Edukasi masyarakat tentang rokok ilegal
Cukai dianggap telah memberikan edukasi kepada masyarakat atas rokok ilegal yang masuk di Lombok Tengah. Wakil Bupati Lombok Tengah, HM Nursiah menyampaikan aspirasi dan terima kasih kepada Kantor Bea Cukai yang telah memberikan dana DBHCHT kepada Lombok Tengah yang dapat meningkatkan ekonomi masyarakat.
Potensi peredaran rokok ilegal itu tetap ada, terlebih dengan adanya Bandara Internasional Lombok sehingga sosialisasi penting dilaksanakan. Masyarakat Lombok Tengah juga diimbau untuk tidak mengedarkan rokok ilegal, apalagi mengonsumsinya.
3. Pemda waspada
Pemda Lombok Tengah akan tetap waspada terhadap potensi peredaran rokok ilegal. Dengan adanya Satgas tersebut, semua perusahaan rokok hasil produk lokal akan terus diberikan pembinaan, supaya mengurus cukai. Sedangkan bagi perusahaan luar Lombok Tengah akan diberikan saksi sesuai aturan yang berlaku.
"Intinya rokok ilegal itu kita akan berantas untuk melindungi masyarakat dari bahaya barang-barang ilegal," katanya.
Baca Juga: Gak Ada IPAL, Tambak Udang di Lombok Timur Diduga Cemari Air Laut