Oknum PNS Ditangkap di Masbagik saat Transaksi Narkoba

Polisi juga tangkap terduga bandar sabu di Lombok Timur

Lombok Timur, IDN Times - Seorang oknum pegawai negeri sipil (PNS), ditangkap Buser Satnarkoba Polres Lombok Timur, di jalan Umum Paokmotong, Kecamatan Masbagik, Lombok Timur, Sabtu (20/5) sekitar pukul 17.00 Wita seusai bertransaksi narkoba.

Dilansir dari Antara, berdasarkan hasil penggeledahan di TKP (Tempat Kejadian Perkara), dari tangan pelaku polisi berhasil ditemukan delapan poket barang bukti terduga narkoba. Barang bukti itu siap edar dan ditaruh di saku celana. Sedangkan 13 poket di bawah telapak kaki pelaku.

1. Langsung diamankan di kantor polisi

Oknum PNS Ditangkap di Masbagik saat Transaksi Narkobailustrasi narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Pelaku langsung digelandang ke kantor polisi, guna menjalani proses hukum dan pengembangan penyelidikan. Seusai menangkap pelaku LK, polisi langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan MA terduga bandar yang merupakan warga Masbagik.

Dari tangan MA, polisi berhasil amankan barang bukti berupa uang Rp10 juta, diduga hasil
penjualan narkoba dari pelaku LK. Kedua pelaku kini mendekam disel tahanan guna proses hukum lebih lanjut, dalam kasus ini kedua pelaku dijerat Undang-Undang (UU) Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. 

Baca Juga: Dinas Dikbud NTB Antisipasi Calon Siswa Numpang KK saat PPDB

2. Ditangkap saat bertransaksi

Oknum PNS Ditangkap di Masbagik saat Transaksi Narkobailustrasi transaksi.IDN Times/Reza Iqbal

Kapolres Lombok Timur AKBP Herman Suriyono di dampingi Kasat Narkoba AKP I Gusti Ngurah Suputra kepada wartawan membenarkan, pihaknya telah menangkap dan mengamankan dua orang terduga pelaku pengedar da bandar narkoba di wilayah Desa Paokmotong Kecamatan Masbagik, Sabtu (20/5) lalu sekitar pukul 17.00 Wita.

"Terduga pengedar ditangkap di Jalan Raya Paokmotong, usai transaksi narkoba," katanya.

3. Ditemukan uang diduga hasil penjualan narkoba

Oknum PNS Ditangkap di Masbagik saat Transaksi NarkobaIlustrasi Pengguna Narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Disebutkan Gusti, hasil pengembangan penyidikan terhadap pelaku, kalau barang bukti yang diamakan tersebut didapatkan dari MA warga Masbagik.

Kemudian petugas langsung bergerak mengamankan MA, dari tangan MA hanya berhasil mengamankan uang Rp10 juta hasil transaksi dengan pelaku, sementara barang bukti narkoba tidak ada.

"Adanya pengakuan pelaku, hari itu juga langsung menangkap MA," sebutnya.

Baca Juga: Rumah Milik Perempuan Paruh Baya di Lombok Tengah Ludes Terbakar

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya