Keluarga di Mataram ini Kompak Edarkan Sabu

Pelaku utama ajak keluarga yang menganggur

Mataram, IDN Times – Satres Narkoba Polresta Mataram menangkap tiga orang terduga pengedar narkonba. Mereka ditangkap saat hendak melakukan transaksi sabu di wilayah Dasan Cermen Kebun Kilang, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram.

Ketiganya adalah MM (48) bekerja sebagai buruh harian. Kemudian AB (38) dan NASP (46). Semuanya berasal dari Dasan Cermen Kecamatan Sandubaya Kota Mataram.

"Kami amankan mereka saat hendak bertransaksi, dan selanjutnya dilakukan penggeledahan yang disaksikan petugas lingkungan dan beberapa masyarakat sekitar," kata Kasat Narkoba Polresta Mataram Akp I Made Yogi Purusa Utama, Sabtu (11/12/2021).

1. Tersangka merupakan satu keluarga

Keluarga di Mataram ini Kompak Edarkan SabuTerduga pelaku pengedar narkoba (Dok Polresta Mataram)

AB yang merupakan bandar sabu itu membujuk keluarganya sendiri yaitu IMM dan INASP. Mereka tidak mempunyai pekerjaan tetap, kemudian mau bekerja bersama AB untuk menjual sabu

Dengan iming-iming upah dan akan membiayai kebutuhan keluarga mereka berdua, akhirnya IMM dan INASP mau berkerja pada AB. Mereka kemudian sepakat untuk menjalankan bisnis barang haram itu.

Kini ketiganya mendekam di balik jeruji besi. Mereka akan diperiksa lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

2. Polisi temukan barang bukti

Keluarga di Mataram ini Kompak Edarkan SabuTerduga pelaku pengedar narkoba (Dok Polresta Mataram)

Adapun hasil penggeledahan ditemukan barang jenis narkoba yang diduga sabu seberat 7,4 gram. Di samping barang bukti yang diduga sabu, tim opsnal mengamankan pula sejumlah uang tunai yang diduga hasil penjualan narkoba, pipet plastik yang sudah termodif, serta alat komunikasi.

"Untuk kepentingan penyidikan barang-barang tersebut diamankan bersama ketiga tersangka yang saat ini berada di Mapolresta Mataram," jelas Yogi.

3. Terancam tujuh tahun penjara

Keluarga di Mataram ini Kompak Edarkan SabuDok. KBR.id

Sebagai proses selanjutnya ketiganya diancam pasal 114 (1), 112 (1) serta 127 (2) UU 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling sedikit 7 tahun penjara. Ketiganya kini masih dalam proses penyidikan.

Polisi masih melakukan penyelidikan apakah ada pihak lain yang terlibat dalam kasus ini. Masyarakat diimbau untuk melapor jika mengetahui adanya transaksi narkoba atau aktivitas mencurigakan.

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya