Gak Terima Ditegur, Seorang Pria di Lombok Tusuk Pengendara Motor

Pelaku nyaris menabrak korban sebelum insiden penusukan

Lombok Tengah, IDN Times - Terduga pelaku penganiayaan yang terjadi di Jalan  Bundaran Songgong  Desa Sukadana, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah diamankan Polsek Pujut pada Rabu (08/06/2022). Pelaku menyaniaya korban karena tidak terima ditegur setelah pelaku nyaris menabrak motor korban.

Hal tersebut dibenarkan Kapolsek Pujut IPTU Derpin Hutabarat.  Terduga pelaku penganiayaan diamankan berdasarkan laporan Polisi no: LP/B/17/VI/2022/NTB/RES.LOTENG/SEK PUJUT, tanggal 08 Juni  2022.

Adapun identitas korban atas nama SR (28). Dia berasal dari Dusun batu Pedang, Desa Mertak, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah. Sementara Identitas terduga pelaku inisial MR (22) dari Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah.

1. Kronologis kejadian

Gak Terima Ditegur, Seorang Pria di Lombok Tusuk Pengendara MotorFoto hanya ilustrasi. (IDN Times/Dwi Agustiar)

Kapolsek Pujut menyampaikan kronologis kejadiannya. Pada Selasa (07/06/2022) sekitar Pukul 19.30 Wita, korban pergi ke rumah temannya di Dusun Sereneng, Desa Mertak, Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah. Dia berkunjung bersama tiga orang teman lainnya yaitu Lanam, Abdul Majid dan Kasup.

Setelah sampai di sana, kemudian korban diajak pergi ke rumah Amaq Boge yang berada di Dusun Gerupuk Desa Sengkol Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah untuk menghadiri undangan pernikahan anaknya.

Kemudian saat korban pulang dari rumah Amaq Boge sekitar pukul 00.00 Wita. Korban berboncengan dengan Lanam, sedangkan Abdul Majid dan Kasup membawa sepeda motornya masing - masing.

Baca Juga: Pemprov NTB Bantah Alihkan Anggaran Perbaikan Jembatan untuk MXGP

2. Pelaku hampir menabrak motor korban

Gak Terima Ditegur, Seorang Pria di Lombok Tusuk Pengendara MotorIlustrasi Begal (IDN Times/Mardya Shakti)

Saat di Jalan Raya Tanjung Aan, korban hampir menabrak terduga pelaku yang pada saat itu menghentikan sepeda motornya secara tiba-tiba. Berdasarkan kejadian itu, korban menegur pelaku.

Tidak terima ditegur, terduga pelaku menantang korban. Akan tetapi korban dan temannya mengalah dan meminta maaf kepada terduga pelaku.

Setelah bersalaman korban dan temannya melanjutkan perjalanan pulang, tetapi sampai di jalan raya Bundaran Songgong korban diberhentikan oleh terduga pelaku. Namun korban tetap mengatakan bahwa dia minta maaf. Terduga pelaku tetap emosi dan langsung menusuk korban di bagian ulu hati kemudian langsung melarikan diri.

3. Pelaku terancam lima tahun penjara

Gak Terima Ditegur, Seorang Pria di Lombok Tusuk Pengendara MotorIlustrasi napi di penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Panik melihat temannya terkapar bersimbah darah, kemudian ketiga teman korban langsung membawa korban ke Puskesmas Kuta untuk mendapatkan perawatan medis. Namun karena mengalami luka yang cukup parah, akhirnya korban dirujuk dan dirawat di Rumah Sakit Umum Provinsi NTB.

Setelah menerima laporan kejadian tersebut anggota Polsek Pujut memeriksa saksi-saksi serta menelusuri identitas terduga pelaku.

"Dari hasil pemeriksaan saksi saksi didapatkan identitas terduga pelaku dan dilakukan penelusuran keberadaannya" jelas Kapolsek.

Dan berdasarkan petunjuk dan hasil koordinasi, diperoleh informasi keberadaan terduga pelaku dan selanjutnya dilakukan penangkapan yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Pujut.

"Saat ini terduga pelaku telah diamankan di Polsek Pujut untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut, terduga pelaku dikenakan pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun kurungan" tutup Kapolsek.

Baca Juga: Komnas HAM Investigasi Konflik Sosial di Mareje Lombok Barat 

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya