Diduga Hamili Perempuan Bersuami, Kades Darek Dilaporkan ke Polisi

Suami sah baru pulang merantau, istri sudah hamil 5 bulan

Lombok Tengah, IDN Times - Kepala Desa (Kades) Darek Kecamatan Praya Barat Daya, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat berinisial HL dilaporkan ke polisi. Pihak yang melaporkan adalah keluarga dari suami seorang perempuan berinisial MI. Kades dilaporkan atas dugaan pidana Mukkah (Oper Spel) atau perselingkuhan.

Laporan dugaan perselingkuhan itu dilayangkan oleh Abdul Wahid (47) warga Desa Darek. Abdul Wahid merupakan keluarga pria berinisal HMJ yang merupakan suami dari perempuan berinisal MI yang hamil hingga melahirkan.

Pihak keluarga melapor ke Polres Lombok Tengah bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Nusantara. Mereka berharap agar aparat bisa memperoses laporannya itu. 

1. Bukan menuduh, tapi menduga

Diduga Hamili Perempuan Bersuami, Kades Darek Dilaporkan ke Polisiilustrasi ibu hamil (IDN Times/Arief Rahmat)

Penasihat Hukum Pelapor, Lalu Wira Bakti seperti dilansir dari Antara membenarkan pihaknya sudah memasukkan laporan ke SPKT Polres Lombok Tengah dengan terlapor H Ismail Sahabuddin atas dugaan pidana mukkah (Oper Spel) atau perzinahan
yang diduga dilakukan terlapor dengan wanita berinisal MI yang merupakan istri dari HMJ.

“Tadi laporan sudah kita masukan ke SPKT untuk laporan mukkah atau perzinahan yang diduga dilakukan oleh HL yang sekarang menjabat sebagai Kades Darek. Ini kita bukan menuduh tapi dugaan dan nanti polisi yang punya kewenangan dalam melakukan pendalaman,” katanya.

Pihaknya selaku kuasa hukum pelapor mengaku memang yang melapor ini adalah saudara dari HMJ yang merupakan suami MI. Pihak pelapor mewakili keluarga besar setelah mereka melakukan rapat terkait dengan persoalan ini.

“Tidak perlu banyak pelapor jadi satu saja, dan yang lainnya nanti jadi saksi saja,” katanya.

2. Suami sah baru pulang dari luar negeri

Diduga Hamili Perempuan Bersuami, Kades Darek Dilaporkan ke PolisiIlustrasi TKI yang akan berangkat ke luar Indonesia di masa pandemik (Dok. IDN Times)

Dengan laporan yang sudah dilayangkan ini sebagai upaya untuk memberikan edukasi kepada masyarakat terutama para pejabat apapun tingkat jabatannya, jangan berbuat seenaknya dan tidak ada tanggung jawab terhadap perbuatannya. Sehingga pihak keluarga melapor agar nantinya jika Kades sudah berbuat maka bisa bertanggungjawab.

“Tujuan kita juga untuk melindungi anak yang tidak berdosa (Anak yang dilahirkan MI), karena anak ini nanti tidak ada ayahnya maka akan sangat kasihan. Kami juga sudah siap untuk DNA untuk mengetahui siapapun itu. Kalaupun sudah ada klarifikasi dari pelapor, maka boleh- boleh saja tapi yang namanya penyidikan dan aparat juga sudah punya ilmu untuk mendalami,” katanya.

Dugaan perzinahan yang dilakukan pelapor dengan MI terjadi pada sekitar hari kamis 23 Oktober 2021 sekitar pukul 23.00 wita bermula saat terlapor mendatangi rumah perempuan (Korban) berinisal MI yang berada di Dusun Jowet Panji Desa Darek Kecamatan Praya Barat dan ketika itu suami MI yang berinisal HMJ sedang berada di Saudi Arabia.

Namun terlapor tiba-tiba datang mengetuk pintu supaya dibukakan pintu dan akhirnya pintu dibukakan oleh MI dan setelah pintu dibuka, terlapor masuk rumah MI dan berdasarkan pengakuan MI jika mereka diduga melakukan perzinahan dan di
duga dilakukan dua kali.

Bahkan pada 23 Oktober 2021 ini, terlapor dipergoki oleh keluarga dan warga masyarakat. Pada saat itu, terlapor diduga sempat meminta maaf atas perbuatannya kepada yang memergokinya supaya tidak ceritakan kepada warga lainnya.

“Ketika suami MI yakni HMJ ini pulang dari Arab Saudi sekitar 13 April 2022 suaminya sudah mulai curiga terhadap isterinya, karena bentuk dari perut dan perlakuan isterinya sudah berbeda dari biasanya dan suaminya diberitahu oleh keluarganya

Baca Juga: NTB Minta Tambahan Kuota EBT, Investor Siap Bangun PLTB 100 MW 

3. Suami sah dilarang sentuh bayi yang diduga bukan anaknya

Diduga Hamili Perempuan Bersuami, Kades Darek Dilaporkan ke Polisiilustrasi membedong bayi (pexels.com/Szabina Nyíri)

Namun saat itu suaminya masih bertahan sambil menyelidikan kebenaran dari peristiwa tersebut, dan akhirnya suaminya membawa untuk memeriksa kehamilannya dan ternyata usia kehamilannya telah 5 bulan menurut bidannya dan beberapa hari kemudian HMJ membawa MI untuk memeriksa kehamilannya lagi di sebuah klinik di Praya dan diperkirakan istrinya akan melahirkan sekitar tanggal 5-6 Juli.

“Namun terjadilah melahirkan tanggal 4 Juli di Bidang wilayah Penujak,” katanya.

Setelah anak itu lahir, sang suami yakni HMJ diduga dilarang memegang bayinya oleh MI dengan alasan bukan anak dari HMJ melainkan anak misannya HMJ yakni terlapor.

Akhirnya HMJ pulang dan mengajak keluarganya untuk mengklarifikasi kepada terlapor, namun belum selesai dan jelas permasalahan tersebut kedahuluan warga menjadi ribut dan terlapor diamankan oleh kepolisian.

“Pelapor adalah wakil dari keluarga besar dari HMJ atau suaminya MI yang sangat merasa di injak- injak harga diri dan martabatnya atas peristiwa tersebut dan sangat dirugikan secara moril dan materil atas dugaan tindakan yang dilakukan oleh terlapor,” katanya.

Sebelumnya, Kades Darek telah membantah tuduhan tersebut, sehingga melapor balik atas kasus pencemaran nama baik dirinya.

4. Kades Darek laporkan pencemaran nama baiknya

Diduga Hamili Perempuan Bersuami, Kades Darek Dilaporkan ke Polisigoogle

Terpisah, Kasatreskrim Polres Lombok Tengah, IPTU Redho Rizki Pratama ketika dikonfirmasi belum mengetahui laporan yang dilayangkan oleh keluarga HMJ. Di satu sisi, untuk laporan Kades untuk pencemaran nama baik saat ini masih terus dilakukan proses dengan memeriksa saksi- saksi.

“Coba nanti saya cek dulu ke anggota (Laporan keluarga HMJ). Kalau laporan Kades saat ini masih terus berperoses,” katanya.

Seperti diketahui sebelumnya Kades Darek membantah keras apa yang di tuduhkan kepada dirinya yang telah menghamili istri orang hingga melahirkan. Sehingga pihaknya sudah melaporkan permasalahan tersebut ke aparat kepolisan atas dugaan pencemaran nama baik dirinya, dan undang- undang ITE yang dilakukan beberapa akun di media sosial (Medsos).

Baca Juga: Kejati NTB Bocorkan Inisial Calon Tersangka Kasus Korupsi Dana KUR

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya