Dewan Ingatkan Pemprov NTB Hati-hati Kelola DAK Sebesar Rp190 Miliar

Swakelola DAK untuk program fisik seluruh sekolah

Mataram, IDN Times - Anggota DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB), Najamuddin Mustafa mengingatkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk menerapkan azas kehati-hatian dalam mengelola Dana Alokasi Khusus (DAK) program fisik untuk seluruh sekolah. Jumlahnya mencapai Rp190 miliar lebih.

"Kami di DPRD tentunya mengingatkan. Karena menyangkut anggaran yang tidak sedikit, terlebih lagi dana DAK ini diswakelola," ujarnya seperti dilansir dari Antara pada Sabtu (16/7/2022).

Ia mengatakan DAK Fisik Bidang Pendidikan untuk SMA, SMK dan SLB, Tahun 2022 ini dikabarkan meningkat dibandingkan tahun sebelumnya. DAK Fisik Bidang Pendidikan tahun ini untuk SMA, SMK dan SLB, berjumlah sekitar Rp190 miliar. Di mana alokasi DAK Fisik Bidang Pendidikan, rencananya didistribusikan kepada 86 SMK, 233 SMA dan 67 SLB yang ada di NTB.

1. Muncul kontroversi soal kewenangan

Dewan Ingatkan Pemprov NTB Hati-hati Kelola DAK Sebesar Rp190 MiliarIlustrasi Sekolah dari Rumah (IDN Times/Arief Rahmat)

Mengingat di tengah meningkatnya alokasi dana DAK ini, muncul kontroversi soal kewenangan dalam penentuan pihak ketiga yang akan melaksanakan paket DAK tersebut. Apakah pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) melalui bidang terkait? atau kah pihak kepala sekolah yang menerima DAK tersebut.

Najamuddin, menegaskan berdasarkan Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) dan Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan DAK Tahun 2022 yang tertuang di dalam Permendikbudristek Nomor 3 Tahun 2022. Pada Pasal 8 ayat 1 dinyatakan bahwa pemerintah daerah melaksanakan DAK Fisik Bidang Pendidikan sesuai dengan penetapan target keluaran, rincian dan lokasi kegiatan DAK Fisik Bidang Pendidikan berdasarkan rencana kegiatan bidang/subbidang DAK Fisik Bidang Pendidikan yang telah disetujui Kementerian.

"Nah pada ayat 3 dinyatakan, dalam hal DAK Fisik Bidang Pendidikan dilakukan oleh dinas melalui mekanisme swakelola, maka pelaksanaannya harus mendapat persetujuan kepala satuan pendidikan. Ini maknanya bahwa kewenangan untuk memutuskan mana pihak ketiga yang akan melaksanakan pekerjaan DAK tersebut sepenuhnya ada pada kepala
sekolah. Bukan terletak kepada Dinas Dikbud," urainya.

2. Dinas dikbud bertugas sebagai fasilitator saja

Dewan Ingatkan Pemprov NTB Hati-hati Kelola DAK Sebesar Rp190 Miliardocs.presscustomizr.com

Selaku anggota Komisi I DPRD NTB membidangi hukum dan pemerintahan, pihaknya berharap Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB melalui Dinas Dikbud dapat mengikuti mekanisme dan prosedur yang ditetapkan oleh pemerintah pusat melalui Kemendikbudristek.

"Sebab perhatian pemerintah pusat terhadap kemajuan pendidikan di NTB ini sudah sangat luar biasa. Maka sudah sepatutnya, dinas terkait mengikuti mekanisme dan prosedur yang sudah ditetapkan oleh pemerintah melalui Kemendikbudristek," ujar anggota DPRD NTB dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kabupaten Lombok Timur ini.

Menurut Najamuddin, pihaknya sudah mendengar akan adanya rencana Dinas Dikbud untuk mengambil kewenangan kepala sekolah dalam menunjuk pihak ketiga yang akan mengerjakan pekerjaan dana DAK tersebut.

"Kami mendengar informasi, pelaksanaannya rencananya akan ada penunjukan langsung (PL) oleh Dinas Dikbud NTB. Nah kalau ini terjadi tentu yang ingin kita tahu itu adalah dasar hukumnya seperti apa?. Karena yang kita pahami selama ini, bahwa swakelola itu pelaksanaannya diserahkan kepada pihak sekolah, khususnya dalam penentuan pihak ketiga ataupun suppliernya," ucapnya.

"Dinas Dikbud hanya bertugas sebagai fasilitator dan pengawasan saja. Di sekolah itu ada juga yang namanya Komite Sekolah, maka ketika masalah ini bergeser sedikit saja dari relnya, mereka tentu akan ribut. Apalagi saat ini kami mendengar kabar bahwa ada dugaan pungutan sebesar 15 persen untuk mendapatkan paket pekerjaannya," sambung Najamuddin.

Baca Juga: Maret 2022, Penduduk Miskin di NTB Tinggal 731.940 Orang 

3. Harus terapkan asas kehati-hatian

Dewan Ingatkan Pemprov NTB Hati-hati Kelola DAK Sebesar Rp190 Miliar

Oleh sebab itu, ia mengingatkan Dinas Dikbud NTB untuk menerapkan asas kehati-hatian dalam mengelola DAK program fisik untuk seluruh sekolah yang jumlahnya mencapai Rp190 miliar lebih.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTB melalui Kepala Bidang SMK, Muhammad Khairul Ikhwan, menyampaikan pelaksanaan DAK Fisik Bidang Pendidikan menggunakan sistem swakelola tipe 1.

Mekanisme swakelola tipe 1, di jelaskannya dimulai dari pembukaan pendaftaran bagi calon supplyer atau calon pekerja baik bersifat perorangan atau badan usaha seperti CV, UD dan lainnya, yang ada di sekitar sekolah oleh pihak sekolah penerima dana DAK.
Para calon supplier atau calon pekerja ini, menurutnya, kemudian akan mengisi sejumlah form persyaratan yang disediakan oleh pihak sekolah yang memuat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.

"Setelah itu terpenuhi, kemudian kepala sekolah beserta tim dan fasilitator yang ada di sekolah tersebut mengajukan calon pekerja atau supplier ke PPK Dikbud," ujarnya. 

4. Supplier ditunjuk berdasarkan usulan sekolah

Dewan Ingatkan Pemprov NTB Hati-hati Kelola DAK Sebesar Rp190 MiliarPinterest

Lebih lanjut, ia mengatakan dari alur itu, PPK Dikbud lah yang menunjuk supplier berdasarkan usulan dari sekolah, tentu setelah melihat aspek pemenuhan-nya terhadap persyaratan yang sudah ditetapkan baik berupa pengalaman kerja, adanya tempat usaha, "print out" rekening aktif selama tiga bulan terakhir, dan aspek lainnya.

"Pada saat mereka bekerja nanti akan dibayar sesuai dengan apa yang telah mereka kerjakan, nanti ada kepala sekolah dan fasilitator yang di tempatkan untuk mengontrol proses pekerjaannya. Bahkan, sekarang kepala sekolah dan fasilitatornya sedang mendapatkan bimbingan teknis (bimtek) soal itu," ucap Khairul Ikhwan.

Saat sekarang, pihaknya mengaku belum sama sekali memutuskan supplyer mana saja yang dilibatkan dalam pekerjaan DAK tersebut.

"Isu 15 persen dan lainnya itu hanya isu hoaks aja. Prosesnya saja baru dimulai, bagaimana mungkin ada hal-hal seperti itu. Usulan nama calon supplyer saja belum kita terima," tegasnya.

Menurutnya, khusus untuk dana DAK Fisik Bidang Pendidikan SMK, tahun ini terjadi peningkatan dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

"Untuk tahun ini, DAK Fisik Bidang Pendidikan untuk SMK itu jumlahnya sekitar Rp98 miliar yang terdiri dari pekerjaan fisik sekitar Rp54 miliar dan untuk pengadaan peralatan sekitar Rp40 miliar. Jika dibandingkan tahun sebelumnya terjadi peningkatan yang cukup signifkan dimana tahun sebelumnya kita hanya mendapatkan dana DAK sekitar Rp80 miliar," imbuhnya.

Peningkatan dana DAK Fisik Bidang SMK ini menurutnya disebabkan oleh adanya perbaikan secara terus menerus terhadap pengelolaan sistem data Dapodik dan data Tata Kelola (Takola) SMK se-NTB, sehingga terjadi singkronisasi yang baik antara data aplikasi Krisna yang dimiliki oleh Bappenas dengan data Dapodik dan Takola yang dimiliki oleh SMK.

"Aplikasi Krisna yang dimiliki oleh Bappenas inilah yang menentukan sekolah mana yang berhak mendapatkan alokasi dari dana DAK ini beserta besaran anggarannya. Jadi langsung by system yang memang sudah standar berlaku secara nasional. Perbaikan secara terus menerus terhadap data Dapodik dan data Takola inilah yang menyebabkan terjadinya peningkatan anggaran dan tentu kami akan mengoptimalkan-nya dengan baik," katanya.

Baca Juga: Heboh,Warga Lombok Temukan Bangkai Kapal Diduga Berusia Ratusan Tahun 

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya