Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Korupsi ADD, Tiga Perangkat Desa Waduruka Jadi Tersangka

Jumpa pers Polres Bima NTB penanganan kasus korupsi Anggaran Dana Desa Waduruka. Foto istimewa

Bima, IDN Times - Polres Bima di Nusa Tenggara Barat (NTB) memproses kasus korupsi pengelolaan APBDes bersumber Anggaran Dana Desa Waduruka. Polisi menyidik dugaan korupsi dari Pajak dan Retribusi Daerah (BDPRD)dan Pendapatan Asli Desa (BDPRD) tahun 2017-2018.

“Atas perbuatan ketiga orang tersangka, didapatkan kerugian negara sebesar Rp552.459.737  sesuai dengan hasil perhitungan Auditor BPKP NTB,” kata Kapolres Bima Kota Ajun Komisaris Besar Pol Henry Novika Chandra saat konferensi pers, Jum’at (28/1/2022).

1. Tiga tersangka kasus korupsi

Jumpa pers Polres Bima NTB penanganan kasus korupsi Anggaran Dana Desa Waduruka. Foto istimewa

Dari serangkaian proses penyidikan telah didapatkan fakta-fakta adanya perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara dan atau perekonomian negara, penyidik menetapkan 3 perangkat desa sebagai tersangka.

Ketiga perangkat desa yang telah ditetapkan sebagai tersangka, inisial RML (Kepala Desa), AY  (Sekretaris Desa), dan SFD (Bendahara Desa).

Modus para tersangka tidak menggunakan uang negara sebagaimana mestinya sesuai dengan kegiatan yang tertuang pada APBDes maupun Rencana Penggunaan Uang (RPU).

2. Para tersangka memperkaya diri

Jumpa pers Polres Bima NTB penanganan kasus korupsi Anggaran Dana Desa Waduruka. Foto istimewa

Para tersangka juga melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri dengan menikmati uang negara untuk kebutuhan pribadi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Para tersangka  membuat pertanggungjawaban fiktif dan juga memalsukan pertanggungjawaban atas penggunaan uang negara.

”Dalam proses penyidikan kasus ini uang negara yang berhasil di selamatkan oleh Penyidik sebesar Rp26,7 juta,” sebutnya.

3.Pelaku terancam dengan Undang-Undang Korupsi

Ilustrasi, tersangka. Shutterstock

Uang yang berhasil diselamatkan tersebut adalah uang negara yang telah dicairkan namun tidak dipergunakan untuk kegiatan sesuai dengan kegiatan pada APBDes maupun Rencana Penggunaan Uang (RPU)

“Pasal yang disangka untuk ketiga tersangka yaitu, Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” paparnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
SG Wibisono
EditorSG Wibisono
Follow Us