Tembak Pencuri HP, Sejumlah Polisi di Dompu Diperiksa Langgar SOP
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Dompu, IDN Times- Kasus penangkapan hingga penembakan pelaku pencuri handphone inisial TA di Kecamatan Woja Kabupaten Dompu Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) berbuntut panjang. Kini, Kepolisian Resor (Polres) Dompu tengah memeriksa sejumlah personel yang terlibat pada kasus tersebut.
Kapolres Dompu AKBP Iwan Hidayat mengatakan, dari hasil pemeriksaan awal, terungkap adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan sejumlah anak buahnya. Hal itu akan diperiksa lebih lanjut.
"Anggota ini lagi kita periksa untuk mendalami kejadian dan dugaan pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP). Saat itu ada borgol, kenapa gak diborgol saja, biar gak kabur," tegasnya pada sejumlah wartawan di Bima, Selasa (26/7/2022).
1. Saat diamankan polisi, pelaku tidak melawan
Iwan Hidayat menerangkan rangkaian kejadian penangkapan hingga pelaku dilumpuhkan anggotanya. Berawal saat pelaku ditangkap berlangsung di rumahnya di Desa Saneo Kecamatan Woja Kabupaten Dompu pada Senin 18 Juli lalu.
"Saat itu, dia (pelaku) tidak melakukan perlawanan kepada anggota yang hendak menangkapnya," terang dia.
Tidak lama setelah itu, TA kemudian digiring ke Mapolres Dompu menggunakan mobil yang dikawal beberapa personel mengendarai sepeda motor. Saat itu tangan korban hanya dijerat menggunakan ikat pinggang.
Baca Juga: Rumah yang Dihuni 4 Kepala Keluarga di Bima Hangus Terbakar
2. Di tengah jalan pelaku berusaha kabur hingga dilumpuhkan
Dalam perjalanan, mobil yang ditumpangi pelaku tiba-tiba berhenti untuk menunggu personel lainnya. Melihat ada kesempatan, pelaku lalu melawan petugas dan berusaha kabur melarikan diri.
"Karena dilawan, akhirnya anggota saya lumpuhkan pelaku," ungkapnya.
Ada dugaan yang beredar di tengah masyarakat jika pelaku ditembak dalam kondisi tangan diborgol dan mata ditutup. Terhadap dugaan ini, Kapolres dengan tegas membantah.
"Informasi itu tidak kita temukan," akunya.
3. Pelaku merupakan eks tahanan Polres Dompu
Iwan Hidayat mengatakan, pria 25 tahun tersebut baru beberapa bulan hirup udara segar. Sebelumnya, dia mendekam di penjara karena merupakan residivis kasus pencurian dan kepemilikan senjata api rakitan.
Setelah beberapa bulan keluar dari jeruji besi, ia kemudian berulah lagi. Dia ketahuan mencuri satu unit handphone milik warga. "Terakhir pelaku terlibat kasus pencurian HP milik salah seorang warga. Hingga akhirnya kami amankan," ungkap dia.
Baca Juga: Seorang Ayah di Bima Perkosa Anak Kandungnya sejak SD hingga SMP