Seorang Pemuda di Dompu Menganiaya Dua Remaja saat Berkendara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Dompu, IDN Times - Seorang pemuda inisial NI berusia 19 tahun diamankan polisi pada Kamis (27/4/2023). Warga Kecamatan Hu'u Kabupaten Dompu Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) ini dibekuk diduga menganiaya dua pemuda lainnya berinisial IS (18) dan KU (19).
Dia dilaporkan telah menganiaya kedua korban yang juga warga setempat itu bersama seorang rekannya. Korban dianiaya menggunakan kayu dan senjata tajam (Sajam), Rabu malam (26/4/2023).
1. Kronologi kejadian
Kapolsek Hu'u Iptu Sumaharto mengatakan, peristiwa nahas yang dialami dua korban ini bermula saat mereka melintas di depan SMKN 1 Hu'u. Saat itu, mereka memperlambat kendaraan sembari menonton balapan liar yang sedang berlangsung.
"Tiba-tiba NI dan seorang rekannya mengikuti dan menghampiri korban yang datang dari arah belakang," katanya pada Kamis (27/4/2023).
Baca Juga: Seorang Bocah di Bima Tewas Tenggelam saat Mandi di Bendungan
2. Korban dianiya menggunakan kayu dan sajam
Tanpa basa-basi, pelaku langsung menganiaya kedua korban hingga jatuh tersungkur diatas motor. Mereka menganiaya dengan cara menendang dan memukul menggunakan kayu dan sajam, serta merusak motor korban.
"Akibatnya, korban mengalami luka lecet dan tergores di bagian badan, tangan, kaki dan kepala,” terangnya.
3. Satu pelaku diamankan
Korban langsung bergegas ke rumah dan melaporkan kejadian ke orang tuanya. Alhasil, peristiwa penganiayaan lantas dilaporkan ke Markas Polsek Hu'u untuk ditindaklanjuti.
"Begitu mendapat laporan, kami langsung selidiki dan berhasil amankan NI. Sementara seorang rekannya masih diburu," tandasnya.
Baca Juga: Enam Unit Rumah di Bima Terbakar, Kerugian Ditaksir Ratusan Juta