Sekwan Tanggapi Dugaan Korupsi Rp11,94 Miliar 45 Anggota DPRD Bima

Sejumlah warga melapor ke Kejaksaan Tinggi NTB

Bima, IDN Times - Dugaan korupsi anggaran belanja sewa rumah sekretaris dan 45 anggota DPRD Bima senilai Rp11,94 miliar direspon Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Bima, Edy Tarunawan. Penggunaan anggaran diklaim sudah sesuai regulasi dan peraturan yang berlaku.

"Pada prinsipnya pembayaran tunjangan rumah dewan itu sudah sesuai regulasi yang berlaku," jelas dia, Kamis (10/11/2022).

1. Sesuai PP dan Kemendagri

Sekwan Tanggapi Dugaan Korupsi Rp11,94 Miliar 45 Anggota DPRD Bimailustrasi dokumen-dokumen kertas (pexels.com/pixabay)

Bahkan untuk memastikan penggunaan anggaran tersebut, dia mengaku pihaknya tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah. Termasuk berdasarkan ketentuan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Sudah sesuai PP dan Kemendagrinya. Jadi ada-ada regulasinya soal itu," terang dia. 

Baca Juga: Jaksa Terima Laporan Dugaan Korupsi Anggaran Sewa Rumah DPRD Bima 

2. Akan sampaikan melalui rilis tertulis

Sekwan Tanggapi Dugaan Korupsi Rp11,94 Miliar 45 Anggota DPRD BimaIlustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Ketika disinggung lebih lanjut detail regulasi tersebut, Edy Tarunawan beralasan sedang sibuk di luar daerah. Kemudian akan disampaikan melalui rilis tertulis oleh bagian Humas DPRD Kabupaten Bima.

"Saya lagi di Mataram sekarang. Untuk menjawab lebih jelas soal ini, akan dibuatkan rilis oleh Humas Dewan nanti. Saya akan sampaikan ke Humas, tunggu ya," pinta dia.

Hingga berita ini diterbitkan, rilis tertulis yang dijanjikan Edy tak kunjung disampaikan. Terakhir dihubungi kembali pada Kamis sore ini, dia mengaku rilis sedang dibuatkan oleh Humas di Kantor DPRD Kabupaten Bima.

"Sedang dibuatkan di kantor itu, saya masih dalam perjalanan balik dari Mataram," terangnya.

3. Terungkap setelah dilaporkan sekelompok masyarakat

Sekwan Tanggapi Dugaan Korupsi Rp11,94 Miliar 45 Anggota DPRD BimaIDN Times/Sunariyah

Diberitakan sebelumnya, dugaan korupsi sebesar Rp11,94 ini terungkap setelah dilaporkan sekelompok masyarakat. Laporan diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB. Pada laporan itu, dilampirkan perihal bukti dokumen realisasi anggaran belanja untuk sewa rumah Sekwan dan 45 anggota DPRD Bima selama dua tahun terkahir.

Masing-masing anggota menerima tunjangan untuk membayar rumah dinas Rp132 juta. Namun selama ini anggaran tersebut dilaporkan tidak dibelanjakan untuk sewa rumah, karena mereka menempati rumah sendiri.

Baca Juga: Kasus Korupsi Boymin Anggota DPRD Bima Sudah Masuk Agenda Sidang

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya