Rekonstruksi Pembunuhan Istri di Bima, Tersangka Pura-pura Pingsan 

Tersangka peragakan 38 adegan saat membunuh istrinya

Kota Bima, IDN Times - Rekonstruksi pembunuhan istri oleh tersangka berinisial EN yang merupakan suami korban di Desa Kale'o Kecamatan Lambu digelar penyidik Satreskrim Polres Bima Kota, Jumat (2/12/2022). Reka ulang peristiwa pembunuhan ini berlangsung di sebuah gubuk dan jembatan di kawasan Dana Traha, Kelurahan Dara Kecamatan Rasana'e Barat. Tersangka juga pura-pura pingsan selama rekonstruksi berlangsung.

Pada rekonstruksi ini sebanyak 38 adegan di peragakan tersangka. Berawal saat tersangka didatangi oleh istrinya berinisial N di sebuah gubuk. Korban meminta uang Rp2 juta yang telah diambil tersangka dari hasil penjualan sapi.

"Uang itu diambil oleh tersangka ke pembeli. Nah, istrinya ini datang minta uang itu," jelas Kasatreskrim Polres Bima Kota, Iptu M Rayendra di lokasi, Jumat (2/12/2022).

1. Tersangka dan korban terlibat cekcok karena uang

Rekonstruksi Pembunuhan Istri di Bima, Tersangka Pura-pura Pingsan Adegan saat tersangka terlibat cekcok dengan korban (IDN Times/Juliadin)

Permintaan uang itu tak diberikan oleh tersangka, hingga keduanya terlibat cekcok. Tak kuasa menahan amarah, korban lalu mengambil balok dan memukul, namun berhasil dihindari tersangka.

Ketika itu, tersangka kemudian mengambil seutas tali nilon di sekitar dan langsung menjerat leher korban hingga jatuh tersungkur dan tewas. Melihat istrinya sudah tak berdaya, tersangka kemudian mengangkat korban ke bagian teras gubuk.

"Saat itu tersangka duduk termenung dan menangis melihat jasad istrinya," terang dia.

Untuk menghilangkan jejak pembunuhan, tersangka lalu meminjam jerigen milik warga setempat dan mengambil motor korban di seberang jalan. Ketika kembali ke gubuk, korban lalu dimasukan di dalam karung berukuran besar.

2. Jasad korban diangkut menggunakan motor, lalu dibuang di tebing jembatan

Rekonstruksi Pembunuhan Istri di Bima, Tersangka Pura-pura Pingsan Adegan saat tersangka membawa jasad korban untuk dibuang ke tebing jembatan (IDN Times/Juliadin)

Tidak lama setelah jasad dikarungi, korban langsung dibawa menggunakan sepeda motor menuju jembatan. Setiba di sana, korban bersama motornya langsung diseret hingga jatuh ke tebing jembatan.

Setelah itu, tersangka ikut turun ke tebing dan melepas karung. Untuk menghilangkan jejak, karung tersebut lalu dibuang di sebuah jembatan yang tidak jauh dari lokasi.

Selanjutnya tersangka menghindar dari lokasi dan menumpang mobil pick up yang saat itu sedang melintas di jalan setempat. Sehari setelah itu, jasad korban bersama motor lalu ditemukan warga yang sedang melintas hingga dilaporkan ke tersangka.

Baca Juga: Pantai Cendana Bima, Ada Tebing Berlapis dan Gua Peninggalan Jepang

3. Tersangka pura-pura menangis dan pingsan

Rekonstruksi Pembunuhan Istri di Bima, Tersangka Pura-pura Pingsan Adegan saat tersangka membuang jasad korban di tebing jembatan (IDN Times/Juliadin)

Saat tiba di jembatan, tersangka pura-pura menangis histeris dan pingsan. Bahkan, setelah proses evakuasi jasad korban, tersangka lemah tak berdaya hingga dipasang infus oleh tim medis.

Rekayasa tersangka atas kematian isterinya terbongkar setelah dilakukan pemeriksaan sejumlah saksi oleh penyidik Satreskrim Polres Bima Kota.  Dari keterangan saksi dengan Barang Bukti (BB) yang ada, sehingga ia ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan.

4. Terancam 15 tahun penjara

Rekonstruksi Pembunuhan Istri di Bima, Tersangka Pura-pura Pingsan Ilustrasi napi di penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

M Rayendra mengatakan, pemilihan dua tempat tersebut karena menyerupai dua titik Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Kecamatan Lambu. Dari total dua lokasi itu, sebanyak 38 adegan yang telah diperagakan tersangka, lebih banyak dari hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yakni 35 adegan.

"Dengan adanya penambahan adegan ini, semakin meyakinkan atas perbuatan tersangka," terang dia.

Meski terjadi penambahan adegan, jeratan pasal terhadap tersangka tidak berubah. Yakni dia masih disangkakan melanggar pasal 338 jo pasal 351 ayat 3 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

"Tindakan tersangka tidak masuk dalam rencana pembunuhan, karena kejadian awal secara tiba-tiba," tandas Rayendra.

Baca Juga: Jalan Provinsi di Bima Dibiarkan Rusak Parah dan Berlubang

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya