Penumpang Boleh Keberatan Jika Sopir Tetapkan Tarif Tak Sesuai Aturan

Kenaikan tarif bus di lapangan belum direalisasikan

Kota Bima, IDN Times- Pemerintah Kota Bima melalui Dinas Perhubungan (Dishub) menggelar rapat penyesuaian tarif sopir bus, Kamis (8/9/2022). Rapat via zoom meeting itu melibatkan Dishub Provinsi NTB dan Organda. Penyesuaian tarif sudah ditetapkan dan penumpang diperbolehkan melapor jika ada sopir bus yang memasang tarif di atas ketentuan.

Rapat penyesuaian tarif ini dilakukan menyusul aksi mogok kerja puluhan sopir bus yang meminta penyesuaian tarif usai kenaikan harga BBM.

"Kamis kemarin kami gelar rapat bersama, bahkan sudah diputuskan penyesuaian tarifnya," jelas Kepala Bidang Perhubungan Dishub Kota Bima, Ismail H Rasyid, Jumat (9/9/2022).

1. Dinaikkan 32 persen dari tarif normal

Penumpang Boleh Keberatan Jika Sopir Tetapkan Tarif Tak Sesuai AturanDream.co.id

Pada rapat itu, diputuskan tarif bus antarkota dalam provinsi (AKDP) dinaikkan sebesar 32 persen dari tarif normal. Hanya saja, rincian tarif dari sebaran terminal tujuan hingga kini belum diterima oleh pihaknya.

"Detail tarif per wilayah belum kami tahu. Mungkin akan disampaikan Dishub Provinsi dalam waktu dekat ini," terang Ismail.

Baca Juga: Sopir Bus di Bima Tuntut Penyesuaian Tarif, setelah Naiknya Harga BBM

2. Penyesuaian tarif belum diterapkan di lapangan

Penumpang Boleh Keberatan Jika Sopir Tetapkan Tarif Tak Sesuai Aturanilustrasi tarif ojol (IDN Times/Aditya Pratama)

Selain rincian tarif, Ismail juga mengaku belum mengetahui kepastian waktu kapan baru mulai dijalankan tarif terbaru yang ditetapkan tersebut. Biasanya, mengenai perubahan tarif akan ditindaklanjuti melalui surat edaran yang dikirim oleh Dishub Provinsi NTB.

"Paling lama pekan depan kita sudah tahu informasinya. Setelah itu, baru kami teruskan ke pihak terkait," ujarnya.

Selama tarif terbaru itu belum diberlakukan, kepada para calon penumpang bus diharapkan untuk menolak jika ada sopir menaikkan tarif yang melebihi batas atas sesuai ketentuan. Hal itu termasuk tindakan pungutan liar (Pungli).

"Silakan saja menolak dan lapor ke kami. Karena itu sama halnya Pungli," tegas Ismail.

3. Sopir bus kompak mogok kerja minta penyesuain tarif

Penumpang Boleh Keberatan Jika Sopir Tetapkan Tarif Tak Sesuai AturanOperator SPBU mengisi BBM pada mobil saat perkenalan kepada konsumen program baru layanan pesan antar BBM (ANTARA FOTO/Arif Firmansyah)

Beberapa hari lalu, puluhan bus AKDP di Bima kompak lakukan aksi mogok kerja di Desa Pandai Kecamatan Woha. Dalam aksinya, mereka menuntut pemerintah segera menyesuaikan tarif penumpang pasca kenaikan harga BBM. 

Para sopir mengaku rugi lantaran pengeluaran tak sebanding dengan pendapatan. “Tarif harus naik sesuaikan dengan kondisi harga BBM sekarang ini. Kalau gak, kami yang rugi," tegas sopir bus rute Bima-Sumbawa, Buhari.

Baca Juga: Harga BBM Naik, Warga Bima Ngamuk Pecahkan Meja Kaca di Kantor Dewan

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya