Pendukung Cakades di Bima Mengamuk dan Rusak Kantor Desa 

Massa tak terima karena banyak suara batal

Bima, IDN Times- Kericuhan saat Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Bima Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali terjadi. Peristiwa kali ini di Desa Oi Panihi Kecamatan Tambora pada Kamis siang (7/7/2022).

Terlihat puluhan massa yang diduga dari simpatisan salah satu Calon Kepala Desa (Cakades) melakukan pengerusakan kantor desa setempat. Tidak hanya melempar, mereka juga memaksa masuk ke dalam fasilitas umum itu. Lalu memukul dinding bagian kantor hingga roboh menggunakan palu serta merusak sejumlah papan nama dan fasilitas lain.

Setelah melampiaskan kekecewaannya, massa aksi terlihat membawa keluar sejumlah papan nama kemudian membakar di ruas jalan setempat. Hingga berujung mereka pun melakukan blokade jalan provinsi lingkar utara tersebut.

"Jangan bakar kantor desa," kata salah satu warga dalam video berdurasi 2 menit itu.

1. Berawal dari banyak suara batal

Pendukung Cakades di Bima Mengamuk dan Rusak Kantor Desa Ilustrasi surat suara (ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah)

Kabag Prokopim Setda Kabupaten Bima Suryadin MSi yang dikonfirmasi membenarkan peristiwa pengerusakan balai desa tersebut. Dari data yang diperoleh pada Camat Tambora, Suryadin mengaku kejadian itu bermula saat berlangsung perhitungan surat suara.

"Kebetulan saat itu banyak suara batal, sehingga oleh salah satu calon dan para simpatisan protes ke panitia," jelas dia saat dihubungi IDN Times, Kamis sore (7/7/2022).

Baca Juga: Pilkades Serentak di Bima Dominan Dimenangkan Pendatang Baru

2. Tidak terima penjelasan panitia

Pendukung Cakades di Bima Mengamuk dan Rusak Kantor Desa Warga saat membawa keluar papan nama di kantor desa. (Sumber:Warga)

Karena sudah tersulut emosi, simpatisan lalu bergegas melakukan pengerusakan  kantor desa setempat. Kendati sebelumnya sudah dijelaskan secara detail oleh pihak panitia sesuai Petunjuk Teknis (Juknis), termasuk penyebab sehingga kertas surat suara dinyatakan batal. 

"Karena emosi, mereka tidak hiraukan lalu melakukan pengerusakan kantor desa. Setelah itu baru mereka langsung blokade jalan," ujarnya.

3. Jika dianggap curang, diminta tempuh jalur hukum

Pendukung Cakades di Bima Mengamuk dan Rusak Kantor Desa Foto blokade jalan. (Sumber:Warga)

Suryadin menyesalkan pengerusakan kantor desa tersebut, padahal dalam Juknis Pilkades sudah diatur sedemikian rupa langkah-langkah yang akan dilakukan. Termasuk salah satunya jika tidak puas terhadap tahapan perhitungan surat suara, mereka bisa ajukan keberatan ke pihak terkait atau melalui jalur hukum.

"Tidak boleh kita langsung melakukan pengerusakan fasilitas umum. Kalaupun panitia dianggap curang atau tidak puas dengan hasil Pilkades, ajukan hak keberatannya," tegas dia.

Meski sempat tegang, perhitungan surat suara sudah kembali dilakukan oleh pihak panitia. Demikian halnya dengan kondisi terkini wilayah setempat, telah  berlangsung aman dan kondusif.

"Alhamdulillah, sekarang sudah kondusif," pungkasnya.

Baca Juga: Presiden Jokowi Beli Sapi Kurban Seberat 1,4 Ton di Lombok 

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya