Pembangunan Gedung PAUD Kristen di Kota Bima Ditolak Warga

Penolakan ini karena wilayah setempat mayoritas muslim

Kota Bima, IDN Times - Warga Kelurahan Jatiwangi Kecamatan Asakota Kota Bima Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menolak pembangunan gedung Pendidikan Anak Usian Dini (PAUD) Kristen di wilayah setempat. Reaksi penolakan dari kebanyakan masyarakat itu dibenarkan oleh Kepala Kelurahan Jatiwangi, Jumardin.

"Iya ditolak, karena pertimbangan mereka di wilayah sekitar itu mayoritas muslim," jelas Jumardin saat dikonfirmasi IDN Times, Jumat (8/7/2022).

1. Surat IMB gedung PAUD Kristen diterima beberapa waktu lalu

Pembangunan Gedung PAUD Kristen di Kota Bima Ditolak Wargawww.viva.co.id/

Perihal pembangunan tersebut, Jumardin mengaku berawal dari surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang diberikan oleh yayasan Kristen beberapa waktu lalu. Pada lembaran IMB itu belum tercatat kapan akan mulai dibangun, hanya saja disebutkan nama lokasi yakni, di depan Markas Kompi Senapan A Bima.

"Tanah itu memang miliknya Yayasan Kristen," terang dia.

Karena menyangkut kepentingan umum, kemudian rencana itu disosialisasikan lebih lanjut ke masyarakat. Seketika itu, mereka dengan tegas menolak dan tidak mengizinkan pembangunan PUAD di wilayah setempat.

"Karena ada penolakan, makanya nanti sore kita undang semua pihak untuk membicarakan hal ini di Kantor Kelurahan," akunnya.

Baca Juga: Pendukung Cakades di Bima Mengamuk dan Rusak Kantor Desa 

2. Rapat bersama FKUB, tokoh lintas agama dan masyarakat

Pembangunan Gedung PAUD Kristen di Kota Bima Ditolak WargaIlustrasi Rapat di Era New Normal (IDN Times/Aldila Muharma)

Selain Ketua Forum Umat Beragama (FKUB) Kota Bima, Drs Mahmud, agenda rapat nanti diakui akan melibatkan yayasan kristen, tokoh masyarakat dan tokoh lintas agama. Dengan harapan bisa menemukan solusi terbaik atas polemik yang sedang ditangani.

Sebagai kepala wilayah setempat, Jumardin belum bisa berkomentar banyak terkait rencana pembangunan gedung tersebut. Namun jika mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, sepintas yang ia tahu di dalam keputusan itu hanya mengatur tentang pembangunan rumah ibadah non muslim. 

"Tidak ada yang membahas secara spesifik untuk pembangunan fasilitas pendidikan. Itu makanya nanti, kita akan bahas bersama bagaimana jalan keluarnya persoalan ini," tandas dia.

Baca Juga: Pilkades Serentak di Bima Dominan Dimenangkan Pendatang Baru

3. FKUB belum terima surat resmi soal pembangunan gedung PAUD Kristen

Pembangunan Gedung PAUD Kristen di Kota Bima Ditolak WargaFoto Ketua FKUB Kota Bima, Drs Mahmud SH. (IDN Times/Juliadin)

Ketua Forum Komunikasi Umat Beragama Kota Bima, Drs Mahmud yang dikonfirmasi tidak menampik rencana Yayasan Kristen membangun gedung PAUD di Kelurahan Jatiwangi. Namun, sejauh ini pihaknya belum menerima surat secara resmi dari yayasan terkait.

"Iya memang mau dibangun PAUD Kristen, tapi kami di sini belum sama sekali menerima laporan resmi dari yayasan terkait," terang dia pada IDN Times, Jumat (8/7/2022).

Dia baru mengetahui rencana tersebut dari informasi kepala Kelurahan Jatiwangi. Itupun pihaknya langsung diminta untuk menghadiri rapat bersama setelah ada reaksi penolakan pembangunan dari warga.

"Katanya nanti sore baru digelar rapat bersama," beber Mahmud.

4. Pembangunan sekolah kristen di lingkungan mayoritas muslim tidak ada dalam SKB tiga menteri

Pembangunan Gedung PAUD Kristen di Kota Bima Ditolak WargaFoto lembaran SKB tiga menteri. (IDN Times/Juliadin)

Mahmud mengatakan, harusnya rencana pembangunan ini, oleh pihak terkait melaporkan ke FKUB, baru kemudian diteruskan ke Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bima. Setelah itu baru dilanjutkan ke Pemerintah Daerah, untuk meminta rekomendasi pembangunan.

"Pembangunan fasilitas di tengah mayoritas agama lain memang regulasinya begitu, karena masalah yang seperti ini cukup sensitif," jelasnya.

Apalagi rencana pembangunan ini di luar dari SKB tiga menteri. Karena dalam SKB pasal 13 dan 14, hanya membahas soal pembangunan tempat ibadah. Itu pun harus memenuhi sejumlah persyaratan, dua di antaranya minimal disetujui oleh 60 orang warga setempat.

"Termasuk dilihat juga dari jumlah jemaahnya. Pada SKB itu jemaah paling sedikit 90 orang. Jika semua itu dipenuhi, baru bisa diberikan izin pembangunan," terangnya.

Sementara untuk pembangunan sekolah seperti yang direncanakan oleh Yayasan Kristen saat ini, ia tidak mengetahui acuannya. Karena memang tidak tertuang dalam SKB 3 menteri.

"Bagaimana kelanjutannya nanti, saya gak tahu. Tunggu selesai rapat dulu, apakah nanti diizinkan warga atau tidak," pungkasnya.

Baca Juga: Suhu Udara Terasa Dingin saat Malam di NTB, Ini Penjelasan BMKG 

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya