Korupsi Dana Bansos Korban Kebakaran Bima, Jaksa Sita Uang Rp100 Juta

Disita dari kadisos, seorang kabid dan tenaga pendamping

Bima, IDN Times- Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima menyita uang tunai yang diduga hasil korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) Rp100 juta. Uang sebanyak itu disita dari Kepala Dinas Sosial (Dinsos) beserta dua anak buahnya, yakni seorang kepala bidang dan tenaga pendamping.

"Kita sita baru baru ini dari pendamping, kepala bidang dan kepala Dinsos. Nilainya Rp100 juta," ungkap Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Raba Bima, Andi Sudirman SH, di Bima, Rabu (27/7/22).

1. Pemeriksaan saksi korban hampir rampung

Korupsi Dana Bansos Korban Kebakaran Bima, Jaksa Sita Uang Rp100 JutaIlustrasi isi bansos Kemensos yang dibagikan di Jakarta, Bekasi, Depok (Dok. IDN Times/Istimewa)

Penyitaan uang itu, sebut Andi Sudirman, setelah ada penetapan penyitaan dari Pengadilan Negeri Raba Bima Kelas 1 B. Uang tersebut telah diamankan sebagai barang bukti dalam perkara kasus dugaan korupsi dana bansos.

‘’Untuk penanganan perkara, sejumlah saksi korban sudah hampir rampung diperiksa. Pekan ini kita agendakan pemeriksaan dua orang saksi lagi," sebutnya.

Kedua saksi tersebut penting untuk dilakukan pemeriksaan, karena mereka merupakan korban kebakaran yang menerima bantuan sesuai yang tertuang dalam Surat Keputusan (SK). "Kita ingin pastikan mereka benar sebagai korban kebakaran dan apa benar menerima bantuan," terangnya.

Baca Juga: Seorang Pria di Bima Perkosa Adik Iparnya yang Tunawicara

2. Penyaluran Bansos sebelumnya memalui Bank Mandiri

Korupsi Dana Bansos Korban Kebakaran Bima, Jaksa Sita Uang Rp100 Jutailustrasi Bank Mandiri (IDN Times/Besse Fadhilah)

Perihal penyaluran Bansos ini, Sudirman mengaku telah melakukan pemeriksaan ke Kementerian Sosial Republik Indonesia (RI). Dari pengakuan mereka, total anggaran sebanyak Rp5 miliar tersebut disalurkan melalui Bank Mandiri.

"Total anggaran Bansos Rp5 miliar lebih. Uang itu dicairkan mulai dari Desember 2019 sampai pada Juli 2020 lalu," jelas dia.

Untuk kasus ini ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Yakni tenaga pendamping, kepala bidang dan Kepala Dinas Sosial. Tersangka pendamping dan kepala bidang, telah diperiksa sebagai saksi maupun tersangka. 

"Sementara untuk mantan kepala dinas, baru diperiksa sebagai saksi. Agenda kita, bulan depan akan diperiksa," tandasnya.

3. Kasus terbongkar setelah dikeluhkan penerima bantuan

Korupsi Dana Bansos Korban Kebakaran Bima, Jaksa Sita Uang Rp100 JutaIlustrasi Penanganan Kebakaran oleh Pemadam Kebakaran. (IDN Times/Persiana Galih)

Kasus dugaan korupsi Bansos ini terungkap setelah penerima bantuan mengeluhkan adanya indikasi pemotongan bantuan. Dana yang dipotong itu dengan alasan untuk biaya administrasi.

Dari hasil penyidikan sebelumnya, jumlah korban pemotongan dana Bansos kebakaran sebanyak 97 Kepala Keluarga (KK). Terdiri dari 33 KK di Desa Renda, 14 KK di Desa Naru, 10 KK di Desa Ngali dan 40 KK di Desa Karampi.

Baca Juga: Seorang Siswa di Bima Dikeroyok Gegara Saling Caci Maki Melalui WA

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya