Jalani Hukuman Penjara, Wakil Wali Kota Bima Belum Dinonaktifkan

Pemkot akan konsultasi ke Pemprov NTB

Kota Bima, IDN Times - Terpidana Wakil Wali Kota Bima, Feri Sofiyan belum dinonaktifkan sementara dari jabatannya. Kendati sedang menjalani hukuman 6 bulan penjara, karena tersandung kasus pengelolaan lingkungan tanpa izin di Kawasan Pantai Bonto.

Sekretaris Daerah (Setda) Kota Bima, Mukhtar Landa yang dikonfirmasi mengatakan bahwa memang benar jika pejabat menjalani hukuman penjara, maka semestinya dinonaktifkan dari jabatannya. Salah satu tujuannya agar yang bersangkutan dapat lebih fokus menjalani proses hukum yang sedang dihadapi.

 "Sesuai dengan aturan yang ada, memang harus dinonaktifkan sementara," terangnya dikonfirmasil pada Sabtu (8/10/12).

1. Konsultasi ke Pemprov NTB

Jalani Hukuman Penjara, Wakil Wali Kota Bima Belum DinonaktifkanFoto keindahan Pantai Bonto di Kota Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). (IDN Times/Juliadin)

Untuk memastikan itu, pihaknya akan mengutus Kabag Hukum dan Kabag Pemerintahan untuk konsultasi dengan Pemerintah Provinsi NTB. Mereka akan menanyakan bagaimana keputusannya, apakah nanti Wakil Wali Kota akan dinonaktifkan sementara atau sebaliknya.

"Jawaban itu yang sedang kita tunggu sekarang," ungkap Mukhtar Landa.

Baca Juga: Seorang Ibu dan Anaknya Tewas Usai Terjebak dalam Kebakaran di Bima

2. Pemberhentian sementara kewenangan Gubernur NTB

Jalani Hukuman Penjara, Wakil Wali Kota Bima Belum DinonaktifkanGubernur NTB Dr H Zulkieflimansyah saat menghadiri pelantikan dan pengukuhan FJPI NTB (Dok Diskominfotik NTB)

Mukhtar Landa mengaku, Pemerintah Kota Bima tidak bisa menonaktikan Feri Sofiyan dari jabatannya sebagai Wakil Wali Kota. Karena menurut dia, pemberhentian sementara itu adalah kewenangan mutlak Gubernur NTB, Dr Zulkieflimansyah.

"Tidak ada kewenangan Wali Kota pemberhentian sementara. Kewenangan itu ada pada Gubernur," terangnya.

Karena tak kunjung dinonaktifkan, praktis jabatan Wakil Wali Kota Bima kosong sejak ia dilakukan penahanan mulai tanggal 4 Oktober 2022. Dia awalnya ditahan di Rutan Kelas IIB Bima, lalu kemudian akhirnya dipindahkan ke Rutan Lombok Timur.

3. Wakil Wali Kota divonis 6 bulan penjara dan denda Rp1 miliar

Jalani Hukuman Penjara, Wakil Wali Kota Bima Belum DinonaktifkanIlustrasi napi di penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Sebelumnya, Fery Sofyan dieksekusi Kejari Bima pada Selasa pagi, tanggal 4 Oktober lalu. Orang nomor dua di Pemerintah Kota Bima tersebut, menjadi terpidana karena melanggar UU lingkungan hidup. Dia terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pengelolaan lingkungan hidup tanpa izin. 

Perkara pelanggaran izin lingkungan ini berupa membangun dermaga untuk pribadi di atas tanah milik negara. Terletak di kawasan mangrove, Pantai Bonto Kelurahan Kolo Kecamatan Asakota.

Kasus ini mulai bergulir di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima sejak Juni 2020 silam. Selain tidak mengantongi izin lingkungan, Feri Sofiyan juga dilaporkan terkait dengan pembabatan lahan mangrove dan penimbunan sepanjang 3 meter dari bibir pantai.

Atas perbuatannya, Mahkamah Agung memvonis Feri Sofiyan dengan hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 1 bulan kurungan penjara.

Baca Juga: Nakes Minta Digaji dari APBD, Pemda Bima: Gak Mampu!

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya