Gak Punya Aplikasi Pedulilindungi? Beli Migor Harus Tunjukkan KTP

Warga merasa regulasi baru menyulitkan masyarakat bawah

Bima,IDN Times- Penjualan dan pembelian minyak goreng (migor) curah tidak lagi seperti periode sebelumnya. Pemerintah mencanangkan untuk pembelian minyak goreng curah itu menggunakan aplikasi Pedulilindungi. Rencana ini dianggap sangat menyulitkan warga, apalagi yang tidak menggunakan telepon pintar.

Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi mengeluarkan kebijakan baru. Regulasi itu berupa pembelian harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan NIK terhadap pengecer. Harga per liter masih tetap dibanderol sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp 14 ribu. Setiap hari batas yang boleh dibeli maksimal 10 kilogram untuk satu NIK.

Informasi yang dihimpun, sistem baru ini masih pada tahap sosialisasi yang akan berlangsung selama dua pekan kedepan. Jika telah usai, kebijakan yang dinilai mempersulit masyarakat kecil tersebut akan diberlakukan pada semua daerah di Indonesia.

1. Sulit bagi warga yang tidak paham menggunakan android

Gak Punya Aplikasi Pedulilindungi? Beli Migor Harus Tunjukkan KTPcomputerworld.com

Warga Kecamatan Soromandi Kabupaten Bima Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Kurniati mengatakan, sah-sah saja bagi dia menyambut regulasi yang dicanangkan pemerintah tersebut. Karena sudah paham mengoperasikan handphone android, sehingga tidak begitu sulit jika ingin melakukan transaksi minyak goreng curah.

"Kalau saya sih terima-terima aja. Masalahnya kasihan yang gak paham pakai android, apalagi yang beli minyak goreng curah kebanyakan ibu-ibu Lanjut Usia (Lansia). Mana paham mereka soal itu," ungkap Kurniati yang juga penjual gorengan ini, pada IDN Times, Kamis (30/6/2022).

Baca Juga: Mantan Kadis Sosial Bima Jadi Tersangka Korupsi Bansos Rp2,3 Miliar

2. Minta pemerintah tidak persulit masyarakat kecil

Gak Punya Aplikasi Pedulilindungi? Beli Migor Harus Tunjukkan KTPJokowi menemukan harga minyak goreng di sejumlah pasar di Yogyakarta tinggi, atau melebihi harga eceran tertinggi (HET). (dok. YouTube Sekretariat Presiden)

Dia mengaku aneh dengan kebijakan pemerintah belakangan ini. Regulasi yang diterapkan cenderung mempersulit masyarakat kecil, seperti halnya rencana sistem pembelian dan penjualan minyak goreng curah ini. 

"Padahal kami aman-aman saja beli pakai uang tunai dengan harga sesuai HET yang mereka tentukan. Masalahnya di mana, kok harus ubah lagi aturanya," keluh dia.

Menurutnya, semestinya bukan regulasi transaksi jual beli yang diubah, tapi HET per liternya. Kalau bisa yang dia harapkan agar harganya bisa diturunkan, untuk meringankan beban masyarakat ekonomi lemah. 

"Itu baru sesuai yang kebanyakan orang inginkan. Karena ikut membantu kami tidak lagi merogoh kocek banyak ketika ke pasar," beber dia.

Senada juga disampaikan Ibu Rumah Tangga (IRT) lainnya bernama Ramlah. Pada IDN Times, dia mengaku akan sulit membeli minyak goreng curah dengan cara tunjukkan NIK dan via aplikasi terkait.

 "Aplikasi itu apaan? gak tahu yang begituan saya. Sementara mau bawa KTP ke pasar, khawatirnya hilang di jalan. Baru buat KTP itu prosesnya panjang. Ada-ada saja kebijakan pemerintah sekarang, baiknya dibatalkan saja," sesal dia.

3. Juknis belum diedarkan di daerah

Gak Punya Aplikasi Pedulilindungi? Beli Migor Harus Tunjukkan KTPilustrasi dokumen-dokumen kertas (pexels.com/pixabay)

Kabid Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Bima Juraidin yang dikonfirmasi membenarkan bakal diterapkannya regulasi baru tersebut. Hanya saja, dokumen sebagai Petunjuk Teknis (Juknis) pelaksanaannya belum diterima dari pemerintah pusat.

"Sampai sekarang belum, kita masih menunggu Juknis dari pusat," terang dia saat dihubungi via HP, Kamis (30/6/2022).

Sepintas informasi yang ia ketahui, jika regulasi ini diterapkan, untuk tingkat daerah akan dibentuk distributor ataupun pengecer oleh pihak kementerian. Mereka nanti menjadi pusat pembelian minyak goreng curah oleh masyarakat.

"Ada alternatif bagi para pembelian nanti, jika gak punya HP android. Mereka juga bisa tunjukkan NIK -ya ke pengencer," terang dia.

Sementara disinggung mengenai kebijakan bakal mempersulit masyarakat, Juraidin enggan berkomentar. Karena pada prinsipnya, Pemerintah Daerah hanya bisa menjalankan perintah regulasi dari pusat. 

"Tugas kami hanya bisa ikut aja aturan yang dari pusat. Selebihnya soal akibat atau hal lain dari kebijakan ini kita gak bisa berbuat banyak," ungkapnya. 

Baca Juga: Ibu di Bima yang Gigit Bayinya hingga Tewas Diduga Gangguan Jiwa

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya