Duda dan Janda Makin Banyak, Ada 2.041 Perceraian di Bima Selama 2022

Kasus perceraian didominasi istri gugat suami

IDN Times, Kota Bima - Perkara perceraian di wilayah Kabupaten dan Kota Bima masih marak. Data yang diperoleh di Pengadilan Agama Bima, ada 2.041 perkara telah diputuskan selama tahun 2022. Ini didominasi perselihan dan pertengkaran yang mengakibatkan istri atau suami melayangkan gugatan.

Angka tersebut terbilang menurun dibandingkan kasus perceraian yang terjadi pada tahun 2021 lalu. Perkara perceraian saat itu berada pada angka 2.064 kasus.

"Tingkat perceraian tahun ini agak menurun," jelas petugas bagian Informasi dan Pengaduan Pengadilan Agama Bima, Subahan pada IDN Times, Senin (2/1/2023).

1. Tidak kuat menangkis problematika rumah tangga

Duda dan Janda Makin Banyak, Ada 2.041 Perceraian di Bima Selama 2022Foto petugas bagian Informasi dan Pengaduan Pangadilan Agama Bima, Subahan (IDN Times/Juliadin)

Dari 2.041 perkara perceraian ini, kata Subahan, didominasi cerai gugat sebanyak 1.643 perkara, sedangkan cerai talak sedikitnya 398 kasus. Tingginya cerai gugat ini, lantaran istri disebut tidak kuat menangkis problematika dalam rumah tangga.

"Sehingga yang bersangkutan memilih berpisah dengan sang suami," terangnya.

Baca Juga: Penahanan Tiga Tersangka Korupsi Rp5,1 Miliar di Bima Diperpanjang

2. Dominasi perselisihan dan pertengkaran

Duda dan Janda Makin Banyak, Ada 2.041 Perceraian di Bima Selama 2022Ilustrasi pasangan bertengkar (pexels.com/Afif Kusuma)

Dari sejumlah pemicu perceraian, perkara terbanyak didominasi karena perselisihan dan pertengkaran secara terus menerus. Mereka memilih cerai karena faktor tersebut sebanyak 735 kasus.

"Hampir setiap tahun perkara perceraian yang kita tangani selalu didominasi cerai gugat oleh istri," akunya.

3. Cerai karena zina dan murtad nihil

Duda dan Janda Makin Banyak, Ada 2.041 Perceraian di Bima Selama 2022Foto pegawai Pengadilan Agama Bima saat berikan pelayanan (IDN Times/Juliadin)

Selain karena pertengkaran dan perselisihan, kata Subahan ada juga faktor lain. Hanya saja dari sejumlah pemicu ini tidak banyak yang terjadi dalam pasangan suami istri, tak seperti pertengkaran dan perselisihan.

Faktor-faktor tersebut terdiri dari, meninggalkan salah satu pihak, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan ekonomi. Kemudian dipicu karena madat, judi, dihukum penjara, poligami dan kawin paksa.

"Tetap ada tapi gak banyak. Yang gak ada itu seperti cacat badan, murtad dan zina gak ada," terangnya.

Baca Juga: Polres Bima Tangani 6 Kasus Korupsi selama Tahun 2022

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya