Bendahara RSUD Sondosia Bima Jadi Tersangka Korupsi Rp431 Juta

Polisi selidiki keterlibatan dugaan pelaku lain

Bima, IDN Times - Mantan bendahara RSUD Sondosia bernama Mahfud ditetapkan sebagai tersangka. Dia ditetapkan jadi tersangka atas dugaan korupsi uang makam minum pasien tahun 2019 sebesar Rp 431 juta.

Saat ini tim penyidik Polres Bima tengah melakukan pengembangan munculnya dugaan keterlibatan tersangka lain. Karena penyidik menilai bahwa praktek korupsi biasanya dinilai berantai dan tidak berdiri sendiri.

1. Penanganan kasus sudah selesai tahap pemberkasan

Bendahara RSUD Sondosia Bima Jadi Tersangka Korupsi Rp431 JutaIlustrasi KPK (IDN Times/Mardya Shakti)

Kasatreskrim Polres Bima, AKP Masdidin mengatakan penanganan perkara tersebut diakui sudah terbit Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Kejaksaan Negeri Raba Bima. Bahkan pihaknya telah melakukan pelimpahan berkas tahap pertama pada Kejaksaan. 

"Namun berkasnya dikembalikan lagi karena masih ada yang perlu dilengkapi," terang dia.

Saat ini pihaknya tengah melengkapi kekurangan berdasarkan petunjuk dari tim peneliti Kejaksaan. Dalam waktu dekat, berkas itu akan dilimpahkan kembali ke kejaksaan.

Baca Juga: 2 Kepala OPD di Bima Diperiksa KPK Soal Pengadaan Barang Rp166 Miliar

2. Modus tersangka membuat SPJ fiktif

Bendahara RSUD Sondosia Bima Jadi Tersangka Korupsi Rp431 Jutailustrasi dokumen-dokumen kertas (pexels.com/pixabay)

Modus tersangka menguras uang makan dan minum pasien tersebut dengan membuat pertanggungjawaban fiktif seolah-olah telah dilaksanakan. Padahal dari hasil pemeriksaan item anggaran belum direalisasikan.

Dari rangkaian penyidikan, Masdidin mengaku kasus ini memungkinkan dilakukan pengembangan mengungkap tersangka lain. "Saat ini kami tengah melakukan pengembangan dengan menyelidiki. Karena kami yakin ada keterlibatan pelaku lain," tandasnya.

3. Penyaluran anggaran sebelumnya masih satu atap dengan Dikes Bima

Bendahara RSUD Sondosia Bima Jadi Tersangka Korupsi Rp431 Jutailustrasi uang tunai baru (ANTARA FOTO/Arif Firmansyah)

Sebelumnya, tahun 2019 lalu Pemerintah Kabupaten Bima melalui Dinas Kesehatan mengalokasikan anggaran operasional di RSUD Sondosia. Anggaran itu antara lain untuk pembiayaan makan dan minum pasien rawat inap.

Pada setiap realisasi anggaran operasional di RSUD Sondosia saat itu, masih satu atap dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Bima. Karena manajemen keuangan di RSUD Sondosia belum terbentuk Pengguna Anggaran (PA), yang ada hanya Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Baca Juga: Rumah Relokasi di Bima Dibidik KPK, Krisis Air hingga Jalan Rusak

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya