10 Tahun Tinggal Ilegal di Bima, WNA Akhirnya Dideportasi ke Malaysia

Dia menikahi perempuan Bima dan kini dikarunia dua anak

Bima, IDN Times - Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bima Kanwil Kemenkumham NTB mendeportasi Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia. Pria bernama Goh Shi Quin alias Muhammad Yakub ini dideportasi pada Rabu (30/11/2022).

Dia menerima hukuman deportasi, karena tersandung kasus tinggal secara ilegal selama 10 tahun di Kecamatan Donggo, Kabupaten Bima. Dia memilih kabur dan tinggal di Bima, karena terlilit utang di negara asalnya, Malaysia.

1. Melanggar pasal 8 UU No 6 tahun 2011, tentang keimigrasian

10 Tahun Tinggal Ilegal di Bima, WNA Akhirnya Dideportasi ke MalaysiaDokumen pribadi/ramadhanSyam

Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bima Muhammad Usman mengatakan, WNA yang bersangkutan dideportasi karena melanggar pasal 8 Undang-Undang No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Sehingga harus dilakukan tindakan administrasi pendeportasian dan penahanan selama enam bulan. 

"Pendeportasian tadi dilaksanakan oleh Kasubsi TI-Intelkdakim Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bima," kata Usman, Rabu (30/11/2022).

Baca Juga: Desa Pesisir di Bima Diterjang Banjir, Pupuk Warga Ikut Terendam

2. Diterbangkan menggunakan pesawat

10 Tahun Tinggal Ilegal di Bima, WNA Akhirnya Dideportasi ke MalaysiaIlustrasi Pesawat. (IDN Times/Arief Rahmat)

Rangkaian pendeportasian dilakukan sekira pukul 10.30 wita, menggunakan maskapai Air Asia QZ-463 Rute Lombok - Kuala Lumpur. Muhammad Yakub diterbangkan melalui Bandar Udara Internasional Zainuddin Abdul Madjid (BIZAM) Lombok. 

"Langkah hukum ini, sudah kami koordinasikan dengan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram," bebernya.

3. Kabur ke Bima karena terlilit utang di Malaysia

10 Tahun Tinggal Ilegal di Bima, WNA Akhirnya Dideportasi ke MalaysiaIlustrasi Utang (IDN Times/Mardya Shakti)

Diberitakan sebelumnya, Muhammad Yakub mulai tinggal di tanah Bima pada tahun 2012 lalu. Dia memilih kabur ke Bima karena terlilit utang di negara asalnya, Malaysia.

Selama tinggal di Bima, Muhammad Yakub kemudian memalsukan identitas menjadi warga Bima. Hingga akhirnya, dia pun mempersunting warga Desa Roro Kecamatan Donggo, yang kini telah dikaruniai dua orang anak.

Persembunyian Muhammad Yakub lalu terendus petugas Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bima. Dia kemudian ditangkap petugas ketika sedang bekerja di Desa Rora, pada 25 Oktober 2022 lalu. 

Baca Juga: Sakit-sakitan, TKW Asal Bima Tewas di Sebuah Kontrakan di Malaysia 

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya