Milenial NTB Kepincut Cuan dari NFT, Pakar Ingatkan Risiko

Berkreasi tanpa menjual data diri

Mataram, IDN Times - Milenial di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mulai kepincut mencoba peruntungan memanfaatkan teknologi Non Fungible Token (NFT). Seperti salah satu karyawan instansi pemerintah di Kota Mataram, Anugerah Fajar Fahrurrazie.

Dia ingin memanfaatkan NFT sejak viralnya Ghozali Everyday karena berhasil mendapatkan Rp1,7 miliar dari hasil menjual foto selfie. Gozali lalu menjualnya ke beberapa platform seperti Opensea sejak tahun 2017 sampai 2021.

Meski demikian, sejak NFT viral, terdapat sisi buruk di tengah masyarakat. Orang mulai menjual foto yang aneh-aneh, seperti foto KTP. Padahal itu sangat berbahaya.

"NFT ini mulai viral sejak fenomena Ghozali Everyday yang mendapat cuan sampai Rp1,7 miliar. Dari sana kemudian masyarakat berbondong-bondong mencari tahu termasuk kita juga menjadi tahu," kata Fajar saat berbincang dengan IDN Times di Mataram, Jumat (21/1/2022).

1. Butuh konsistensi

Milenial NTB Kepincut Cuan dari NFT, Pakar Ingatkan RisikoAnugerah Fajar Fahrurrazie, salah satu milenial NTB yang mencoba peruntungan di NFT (IDN Times/Muhammad Nasir)

Fajar mengatakan di zaman sekarang ini, orang bisa meraup cuan tidak hanya melalui pekerjaan di dunia nyata sehari-hari. Tetapi orang bisa meraup cuan lewat dunia maya dan peluangnya terbuka lebar.

Dari kisah Ghozali Everyday, kata Fajar, memang dibutuhkan konsistensi untuk mendapatkankan kesuksesan. Sama seperti Youtuber, butuh konsistensi mengupload video dua sampai tiga tahun sampai terlihat hasilnya.

"Sama juga dengan NFT, perlu sekian tahun. Akhirnya dia bisa meraup cuan dari konsistensi yang dilakukan. Tetapi NFT itu bukan hanya jual foto. Banyak yang bisa dijual di sana. Itu seperti marketplace," kata Fajar.

Fajar mengaku beberapa hari lalu mulai mencari daftar NFT. Dia mengatakan pendaftarannya ternyata tidak gampang. Karena banyak tahapan-tahapan yang harus dilalui.

"Kemauan atau tertarik ke arah sana, ada. Dan mungkin dalam waktu tidak terlampau lama orang akan ke situ dan punya seperti marketplace. Orang lama-lama akrab sehingga butuh itu," katanya.

Pegiat digital lainnya di Mataram, Gaung mengatakan NFT merupakan salah satu dari instrumen dan bagian crypto. Seluruh perputaran uang di NFT ada di bitcoin, bukan di pasar saham.

“Terkait penggunaan NFT dan penjelasannya itu beda dengan bitcoin dan crypro,” ujarnya.

Saat ini, kebanyakan orang Indonesia pada main trading crypto. Namun, ujar dia, setelah Ghozali everyday meraih banyak keuntungan di NFT, banyak kalangan meminati bermain NFT.

Pada dasarnya NFT berbeda memiliki sifat kepemilikan yang mutlak. Di mana siapapun yang memiliki aset tersebut, memiliki hak penuh atau dalam arti bebas menggunakan dalam bentuk apa pun.

Jadi risiko ketika menjual foto di NFT tidak diambil kembali ke pemilik setelah dijual di NFT. Selain itu NFT memiliki data unik yang bekerja layaknya sidik jari yang berguna untuk mempermudah proses verifikasi kepemilikannya.

Walaupun dilihat dari esensinya NFT adalah aset yang berkembang dari keluarga cryptocurrency, namun ternyata tujuan, bentuk dan cara penggunaannya sangat berbeda dari aset kripto lainnya yang sama-sama menggunakan teknologi blockchain.

Baca Juga: Gerakan Multipihak, Penduduk Miskin di NTB Turun 11.360 Orang 

2. Waspada kejahatan

Milenial NTB Kepincut Cuan dari NFT, Pakar Ingatkan Risikoakamaized.net

Mengantisipasi risiko bahaya yang akan muncul, Fajar punya cara mewaspadai kejahatan di dunia digital. Pertama, tidak boleh sembarangan mengunggah data pribadi seperti nama ibu kandung dan foto KTP. Karena data pribadi akan rawan dicuri.

"Kalau minta foto KTP harus diwaspadai. Apalagi minta nama ibu kandung. Itu sangat berbahaya," kata Fajar.

Pakar Keamanan Data Digital, Lalu Ahmad Gunadi mengatakan fenomena yang terjadi saat ini adalah penjualan data pribadi secara tidak sadar di dunia maya. Dia mengungkapkan banyak sumber  di dunia maya yang menjadi titik penyebaran data secara tidak sah.

"Kalau yang viral terakhir kan yang berswafoto menggunakan identitas. Kita imbau masyarakat apapun alasannya kecuali untuk kebutuhan yang diharuskan sebaiknya dihindari," saran Gunadi.

3. Hindari menjual foto yang memuat data pribadi

Milenial NTB Kepincut Cuan dari NFT, Pakar Ingatkan RisikoIlustrasi KTP (IDN Times/Umi Kalsum)

Gunadi mengingatkan jangan sampai dokumen data pribadi jatuh kepada tangan orang lain yang tidak bertanggungjawab. Data pribadi kadang disalahgunakan oleh orang yang tidak bertanggungjawab untuk meminjam uang di aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal.

"Karena pinjaman online ketika ada pihak-pihak tertentu yang berbuat tidak baik, mereka membuat transaksi pinjaman online dengan identitas orang lain. Salahnya pemberi pinjaman ini tidak mengonfirmasi data yang dipakai seseorang untuk memperoleh pinjaman. Sehingga proses peminjaman secara sepihak. Akibatnya, orang yang digunakan datanya harus menanggung akibat dari trassaksi pinjaman online," tuturnya.

Mengenai teknologi NFT yang lagi viral dan menjadi perbincangan, Gunadi mengingatkan masyarakat sebaiknya tidak ikut-ikutan. Karena memang sekarang banyak penyebaran data pribadi yang tidak sah dan sebisa mungkin dihindari. Pemerintah sendiri telah membuat aturan mengenai penggunaan data pribadi.

"Tetapi yang perlu kita tingkatkan lagi sosialisasi terus menerus kepada masyarakat. Masyarakat mungkin secara tidak sadar menyebarluaskan data pribadi mereka. Kalau aturan sudah ada baik dari sisi kita sebagai pengelola data kependudukan ataupun UU ITE sudah cukup bagus. Tinggal disosialisasikan," sarannya.

Dia mengingatkan ada konsekuensi hukum bagi orang yang sengaja maupun tidak sengaja menyebarkan data pribadi. Di NTB sendiri, risiko penyebaran data pribadi di dunia maya cukup besar. Karena perkembangan dunia digital di daerah ini sudah mulai seperti daerah lainnya di Indonesia.

NFT adalah barang digital yang tak tergantikan. Bisa berupa gambar, karya seni, koleksi, cuplikan video, album musik, gim, dan banyak lainnya. NFT dicetak di blockchain, mirip cryptocurrency. Karenanya, NFT ini unik dan langka dan sulit dipalsukan. Investor digital memanfaatkan aset digital NFT untuk menghasilkan uang dalam jumlah besar dengan waktu singkat.

Sebuah NFT tunggal dapat dibeli dan dijual beberapa kali. Tetapi, pembeli harus membayar biaya royalti kepada pemilik atau pencipta asli dengan setiap penjualan. Biaya royaltinya sekitar 10 persen.

 

Ti Penulis : Muhammad Nasir dan Ahmad Viqi Wahyu Rizki

Baca Juga: Pasokan Minyak Goreng NTB Aman Sampai Enam Bulan, Harga Sudah Turun?

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya