Eks Kepala SMA AR Rahim Ditahan Kejari Dompu atas Kasus Korupsi
Tersangka akan ditahan di Lapas Perempuan Kelas III Mataram
Dompu, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu di Nusa Tenggara Barat (NTB) menahan mantan Kepala SMA AR Rahim berinisial ST pada Kamis (26/9/2024).
Penahanan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan ruang kelas baru pada tahun 2018, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp416.383.000.
1. Langsung ditahan usia diserahkan polisi
Kasi Intelijen Kejari Dompu, Joni Eko Waluyo, menjelaskan bahwa ST diserahkan kepada pihak kejaksaan dalam tahap II oleh penyidik Polres Dompu. Proses penyerahan dilakukan pada hari yang sama, dan ST hadir didampingi oleh kuasa hukumnya.
"Setelah diperiksa, tersangka langsung ditahan untuk diproses hukum lebih lanjut," kata Joni.
Baca Juga: Seorang Ibu Hamil Asal Dompu Diduga Edarkan Sabu Pakai Mobil Dinas