TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Eks Kepala SMA AR Rahim Ditahan Kejari Dompu atas Kasus Korupsi

Tersangka akan ditahan di Lapas Perempuan Kelas III Mataram

Foto tersangka, ST ketika hendak naik mobil tahanan Kejari Dompu (Dok/Kejari Dompu)

Dompu, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu di Nusa Tenggara Barat (NTB) menahan mantan Kepala SMA AR Rahim berinisial ST pada Kamis (26/9/2024).

Penahanan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan ruang kelas baru pada tahun 2018, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp416.383.000.

1. Langsung ditahan usia diserahkan polisi

Kasi Intelijen Kejari Dompu, Joni Eko Waluyo, menjelaskan bahwa ST diserahkan kepada pihak kejaksaan dalam tahap II oleh penyidik Polres Dompu. Proses penyerahan dilakukan pada hari yang sama, dan ST hadir didampingi oleh kuasa hukumnya.

"Setelah diperiksa, tersangka langsung ditahan untuk diproses hukum lebih lanjut," kata Joni.

Baca Juga: Seorang Ibu Hamil Asal Dompu Diduga Edarkan Sabu Pakai Mobil Dinas

2. Merugikan negara Rp416.383.000

ST diduga melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

"Akibat perbuatannya, tersangka menyebabkan kerugian negara sebesar Rp416.383.000," tambah Joni.

3. Ditahan di Lapas Perempuan Kelas III Mataram

Joni juga menginformasikan bahwa ST akan ditahan selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas III Mataram. Setelah masa penahanan tersebut, berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram. "Setelah ditahan 20 hari, dia akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Mataram," pungkasnya.

Dengan penahanan ini, Kejari Dompu menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik korupsi dan memastikan bahwa pelanggaran hukum tidak dibiarkan tanpa konsekuensi.

Baca Juga: Pesona Pantai Labu Barat, Surga Tersembunyi di Dompu yang Memesona

Berita Terkini Lainnya