Warga Bertahan di dalam Sirkuit, ITDC: Silakan Tempuh Jalur Hukum

ITDC meminta bukti kepemilikan hak atas tanah yang sah

Lombok Tengah, IDN Times – PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero) Indonesia Tourism Development Corporatian (ITDC) mempersilakan warga yang masih tinggal di area Sirkuit MotoGP Mandalika Lombok untuk menempuh jalur hukum atas hak tanah yang mereka klaim belum dibayar oleh pihak pengembang.

Hal itu disampaikan langsung oleh, VP Corporate Secretary ITDC, I Made Agus Dwiatmika, Senin (23/8/2021) melalui rilisan pers kepada wartawan.

Baca Juga: Kapolda NTB Akui ada Lahan di Sirkuit Mandalika yang Belum Dibayar

1. Pengembang klaim semua lahan HPL atas nama ITDC

Warga Bertahan di dalam Sirkuit, ITDC: Silakan Tempuh Jalur HukumSemua lahan di area Sirkuit milik ITDC/dok. Humas ITDC

Menurut Made, semua lahan yang masuk dalam HPL atas nama ITDC. Seluruh lahan HPL yang masih ditinggali warga Kuta Mandalika di area Sirkuit MotoGP Mandalika, kata Made, telah berstatus "clear and clean".

“Tetapi sebagian masih dihuni warga. Berdasarkan hasil pendataan kami, masih ada 48 Kepala Keluarga (KK) yang tersebar di 3 bidang lahan enclave dan 11 bidang lahan HPL ITDC di dalam area Jalan Khusus Kawasan (JKK),” kata Made.

Sedangkan kata Made, untuk 3 bidang lahan enclave, perusahaannya tengah dalam proses pembebasan lahan dengan pemilik lahan yang masuk dalam Penlok 1. 

“Kami optimistis proses akan segera selesai,” jelas dia. 

2. Warga yang masih di dalam Sirkuit tidak digusur paksa

Warga Bertahan di dalam Sirkuit, ITDC: Silakan Tempuh Jalur HukumAktivitas warga yang masih tinggal di dalam Sirkuit MotoGP Mandalika IDN Times/Ahmad Viqi Wahyu Rizki

Untuk warga yang masih bermukim di lahan-lahan dengan status kepemilikan sertifikat HPL atas nama ITDC, pengembang berprinsip akan selalu mengedepankan pendekatan humanis dan sosial.

Dalam hal pembebasan lahan, ITDC ingin menghindari proses “gusur” atau “pindah paksa” terhadap masyarakat. 

“ITDC secara konsisten terus melakukan pendekatan sosial dan humanis kepada para warga tersebut agar mereka dapat direlokasi sekaligus diberdayakan,” jelasnya.

3. ITDC siapkan lokasi relokasi warga yang masih bermukin di Sirkuit Mandalika

Warga Bertahan di dalam Sirkuit, ITDC: Silakan Tempuh Jalur HukumWarga yang masih tinggal di dalam area Sirkuit MotoGP Mandalika rawan terdampak banjir IDN Times/Ahmad Viqi Wahyu Rizki

Selain itu kata Made, pihaknya juga telah menyiapkan sejumlah solusi untuk menyelesaikan kendala yang dihadapi warga yang masih bermukim di area Sirkuit MotoGP Mandalika. 

Made melanjutkan, selama proses pembangunan sirkuit, ITDC telah disediakan 2 tunnel (terowongan) untuk akses keluar-masuk dari dan ke dalam area Sirkuti MotoGP Mandalika.

Sedangkan untuk para nelayan yang masih bermukim, ITDC telah memberikan akses menuju ke Pantai Seger, Pantai Kuta, Tanjung Aan di pinggir service road menuju pantai

“Nanti warga eks Sirkuit akan dapat ikut berperan dalam penyelenggaraan event balap internasional. ITDC juga akan memberdayakan mereka untuk bekerja di properti milik ITDC di Hotel Pullman Mandalika,” terang Made.

Selain memberikan pekerjaan, bentuk pemberdayaan yang ITDC janjikan adalah menyiapkan tempat yang layak untuk kesempatan berusaha di Bazaar Mandalika

Dalam jangka waktu menengah, ITDC telah menyiapkan lahan relokasi warga tersebut ke lokasi permanen sarana hunian wisata yang tengah disiapkan oleh Kementerian PUPR. 

“Tentu kita lakukan pendekatan-pendekatan kepada warga yang masih bermukim di dalam area JKK terlebih dahulu,” kata Made. 

4. Warga diminta tempuh jalur hukum

Warga Bertahan di dalam Sirkuit, ITDC: Silakan Tempuh Jalur HukumIlustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Apabila masih ada masyarakat yang merasa berhak atas kepemilikan tanah di area JKK dan berada di atas lahan yang memiliki sertifikat HPL atas nama ITDC, Made meminta mereka untuk menempuh jalur hukum.

“Kalau ada dokumen pendukungnya, silakan bisa tempuh jalur hukum. Tapi harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Made.

Sepanjang warga yang masih tinggal di area Sirkuit MotoGP memiliki bukti kepemilikan hak atas tanah yang sah secara hukum, ITDC akan memberikan uang ganti rugi sesuai appraisal atau penentuan nilai jual.

“Kalau tidak tumpang tindih dengan HPL ITDC kita akan ganti. Selain itu juga lokasi lahan sesuai dengan Master Plan The Mandalika dan belum pernah dibebaskan oleh LTDC/BTDC/ITDC sebelumnya,” jelas Made.

Perusahaan BUMN ini berterima kasih dan memberikan apresiasi kepada warga masyarakat pemilik lahan enclave yang telah bersedia melepaskan dan mengosongkan lahannya untuk digunakan dalam pembangunan JKK. 

“Kami terus berharap dukungan dari semua pihak agar pembangunan The Mandalika dapat berjalan dengan lancar sehingga dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat NTB khususnya Lombok Tengah,” tukas Made menutup.

Baca Juga: Akses Terbatas, Warga Jebol Pagar Sirkuit MotoGP Mandalika

Topik:

  • Yogie Fadila

Berita Terkini Lainnya