Terungkap! ini Pengakuan Amak Sinta Usai Kasusnya Dihentikan Polda NTB

Penyidikan kasus Amak Sinta dihentikan polisi

Mataram, IDN Times - Perkara korban begal Amak Sinta atau AS yang ditetapkan menjadi tersangka asal Dusun Matek Maling Desa Ganti Kecamatan Praya Timur Kabupaten Lombok Tengah akhirnya dihentikan pihak Kepolisian Daerah Provinsi NTB. Dia merasa senang dan  mengungkapkan rasa terima kasihnya karena kasusnya itu akhirnya dihentikan.

Perkara penyelidikan kasus Amak Sinta yang ditetapkan sebagai tersangka usai mendapat penangguhan penahan akhirnya dihentikan pihak kepolisian, Sabtu (16/4/2022).

1. Digelar perkara khusus di Polda NTB

Terungkap! ini Pengakuan Amak Sinta Usai Kasusnya Dihentikan Polda NTBKasus perkara korban begal jadi tersangka dihentikan polisi (IDN Times/Ahmad Viqi)

Dalam gelar perkara khusus Sabtu (16/4/2022), Kapolda NTB Irjen pol Djoko Poerwanto menjelaskan bahwa kasus perkara dugaan pembunuhan dua begal yang dilakukan oleh korban begal Amak Sinta akhirnya dinyatakan masuk dalam putusan dalam pasal 184 KUHP.

Djoko menjelaskan sesuai pasal 184 KUHP, tidak ditemukan alat bukti yang sah yang menyatakan Amak Sinta sebagai tindakan kriminalitas karena murni melindungi diri dari empat kawanan begal yang berniat merampas kendaraannya pada Minggu (10/4/2022) sekitar pukul 01:30 dini hari kemarin di Jalan Dusun Bebile Desa Ganti Kecamatan Praya Timur Kabupaten Lombok Tengah.

"Dari keterangan saksi sekaligus tersangka dua begal perkara yang menyebabkan dua orang begal meninggal yang dilakukan oleh Amak Sinta dapat disimpulkan bahwa tidak terdapat fakta kejahatan yang dilakukan. Perbuatan AS ini murni pembelaan terpaksa," kata Djoko. 

Baca Juga: Polda NTB Hentikan Kasus Korban Begal yang Dijadikan Tersangka 

2. Amak Sinta Murni bela diri

Terungkap! ini Pengakuan Amak Sinta Usai Kasusnya Dihentikan Polda NTBAmak Sinta akhirnya lega (IDN Times/Ahmad Viqi)

Menurut Djoko selama proses penetapan perkara untuk korban begal AS selama ini tidak ditemukan unsur perbuatan melawan hukum. 

Dalam fakta hukum sesuai pasal 149 ayat 1 KUHP, secara formil kasus yang dialami AS murni tindakan yang mengandung noodweer exces atau murni pembelaan terpaksa.

"Artinya penanganan kasus Amak Sinta tersebut dihentikan sesuai ketetapan kepolisian," kata Djoko.

Sesuai yang diputuskan dalam gelar perkara menggunakan pasal 184 KUHP keterangan saksi keterangan saksi dan ahli.

Bahwa dalam perkara kasus yang menimpa AS menyimpulkan bahwa terdapat fakta dalam gelar perkara AS murni perbuatan pembelaan terpaksa tidak ditemukan adanya  perbuatan yang melanggar hukum.

3. Penghentian penyidikan dilakukan dalam jangka waktu secepatnya

Terungkap! ini Pengakuan Amak Sinta Usai Kasusnya Dihentikan Polda NTBKronologi kejadian pembegalan di Desa Ganti Lombok Tengah/dok..Humas Polres Lombok Tengah

Menurut Djoko berdasarkan keputusan Kapolri Nomor 6 tahun 2016 pasal 30 tentang penyidikan tindak pidana penyidikan kasus AS murni dihentikan. Penghentian penyidikan itu berdasarkan kepastian hukum mengedepankan asal kemanfaatan dan keadilan. 

"Artinya di situ memuat kekuatan legalitas, proposional, akuntabilitas dan nescisitas," katanya.

"Jadi laporan Polisi LP/B/137/IV/2022/SPKT/Polres Loteng/Polda NTB tanggal 10 April 2022 dibatalkan," kata Djoko.

Saat ini, proses penghentian penyidikan kasus AS, Polda NTB akan melakukan administrasi penghentian penyidikan akan segera dilakukan oleh penyidik. Baik Polda NTB dan Polres Lombok Tengah.

"Artinya dalam pasal 49 secara formil KUHP itu AS melakukan dengan alasan terpaksa tidak memenuhi unsur pidana sesuai dengan Pasal 109 KUHP," katanya. 

Secara materil perbuatan yang dilakukan AS patut dilakukan dalam situasi pembelaan terpaksa sesusai dasar pasal 109 KUHP.

4. Amak Sinta akhirnya lega

Terungkap! ini Pengakuan Amak Sinta Usai Kasusnya Dihentikan Polda NTBKorban begal jadi tersangka Amal Sinta akhirnya bebas (IDN Times/Ahmad Viqi)

Usai mendapat penghentian penyidikan kasus yang dialaminya, Amak Sinta mengaku senang akhirnya bebas dari jeratan hukum. 

"Saya berterima kasih kasus ini akhirnya selesai," kata Amak Sinta di hadapan media. 

Dia pun tidak bisa bicara banyak terkait kasus yang dia alami selama ditetapkan menjadi tersangka. Dia  diduga melakukan penganiayaan yang menyebabkan dua begal inisial P dan OWP meninggal di jalan Desa Ganti. 

"Saya tidak bisa berkata apa-apa, saya berterima kasih," pungkasnya. 

Baca Juga: Seorang Dokter di Lombok Ditemukan Tewas di Pinggir Pantai

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya