Oknum Jaksa Kejati NTB Diduga Tipu CPNS, Kerugian Capai Ratusan Juta

Oknum jaksa janjikan korban lulus CPNS jalur khusus

Mataram, IDN Times - Seorang oknum Jaksa di Kejaksaan Tinggi Provinsi NTB diduga melakukan penipuan. Penipuan berkedok meluluskan korban pada seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2021. Tak hanya dilaporkan soal kasus penipuan seleksi CPNS, oknum jaksa di Kota Mataram inisial EP ini kembali dilaporkan atas dugaan kasus pelanggaran disiplin di Kejati NTB.

"Pelapor kedua ini untuk pelanggaran disiplin berbeda dengan pelapor untuk pelanggaran penipuan seleksi CPNS itu," kata Humas Kejaksaan Tinggi NTB, Dedi Irawan pada Selasa, (28/12/2021) di Mataram.

1. Diduga tipu peserta CPNS

Oknum Jaksa Kejati NTB Diduga Tipu CPNS, Kerugian Capai Ratusan JutaIlustrasi PNS. (IDN Times/Irwan Idris)

Dedi mengatakan bahwa sebelumnya oknum jaksa EP telah dilaporkan dalam kasus penipuan dan dugaan menjadi calo dalam seleksi CPNS di Kemenkumham Provinsi NTB tahun 2019. EP diduga menerima sejumlah uang dari korban EF alias EM sebagai mahar untuk meloloskan korban dalam seleksi CPNS.

Korban EF ini merupakan warga asal Kuripan, Lombok Barat melaporkan kepada Kejati NTB setelah dirinya tidak lulus seleksi formasi yang didaftarkan. Padahal, kata Dedi, korban mengaku telah memberikan sejumlah uang kepada EP demi memuluskan jalan menjadi CPNS.

Pada akhir 2019 lalu, EF bertemu dengan pegawai kejaksaan berinisial JT. Dari JT inilah kemudian mempertemukannya dengan oknum jaksa EP di Kejati NTB

"EF ini kemudian menyerahkan uang tanda jadi sebesar Rp60 juta ke EP," ujar Dedi.

Baca Juga: Seperti Penjara, Akses Masuk Rumah Warga Mataram ini Ditutup Tetangga 

2. Pembayaran mahar seleksi CPNS dicicil korban

Oknum Jaksa Kejati NTB Diduga Tipu CPNS, Kerugian Capai Ratusan Jutabprdbl.co.id

Menurut informasi yang dihimpun Kejati NTB, Dedi mengaku bahwa ada bukti kwitansi tertanggal 24 Maret 2020 dengan dalih pembayaran pinjaman oleh Jaksa EP. Selanjutnya, korban EF kembali mencicil dana sebesar Rp40 juta dan Rp 50 juta kepada Jaksa EP.

"Terakhir Rp10 juta hingga Desember 2020," ujarnya

Berbekal uang mahar dari korban, Jaksa EP menjanjikan korban EF mendapatkan Surat Keputusan (SK) sebagai CPNS melalui jalur khusus. “Katanya, saya dijanjikan akan lulus melalui jalur kebijakan,” kata Dedi mengutip keterangan EF.

Namun, kata EF, hingga pertengahan Juli 2021, janji SK ini tidak kunjung datang. Korban lalu mendatangi lagi oknum jaksa EP untuk meminta pengembalian uang. Oknum jaksa EP tidak dapat memenuhi pengembalian uang ini hingga November 2021.

"Uang itu juga bukan uang pribadi saya, tapi hasil gadai tanah sawah orang tua saya," ujar Dedi, mengutip keterangan EF.

Kasus penipuan Jaksa EP, kata Dedi, telah diserahkan ke sepenuhnya kepada pihak kepolisian di Mataram. Sebab pelaporan tersebut merupakan laporan pidana.

"Kita menyerahkan sepenuhnya proses tersebut di kepolisian, sedang ditangai Polres Mataram, sesuai dengan kewenangan penyidik," ujarnya.

3. Jaksa EP diduga lakukan pelanggan disiplin

Oknum Jaksa Kejati NTB Diduga Tipu CPNS, Kerugian Capai Ratusan Juta

Selain terlibat kasus penipuan CPNS, Jaksa EP juga dilaporkan melakukan pelanggaran disiplin. Laporan pelanggaran disiplin itu telah masuk ke Kejati pada hari Jumat, (24/12/2021) kemarin.

"Untuk kasus pelanggaran disiplin, masih dalam masa penelaahan. InsyaAllah nanti tetap kita proses sesuai tahapannya," ujarnya.

Menurut PP 53 Tahun 2010 tentang disiplin ASN, maka sanksi terberat bisa sampai pemecatan diberikan ke Jaksa EP. "Kalau sanksi terberat yang terberat itu ya pencatatan," paparnya.

Dedi menambahkan bahwa pelapor untuk kasus penipuan dan pelanggaran disiplin merupakan dua orang yang berbeda.

"Untuk pelapor kami belum bisa sebutkan identitasnya," pungkas Dedi.

Baca Juga: Antisipasi Omicron, Gubernur NTB Keluarkan Aturan Pembatasan Nataru

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya