Jual HP Hasil Jambret secara Daring, Pelaku Diringkus Polisi

Korban dijambret saat berkendara di jalan bypass 

Lombok Barat, IDN Times - Mahasiswi asal Desa Kuripan Selatan, Kecamatan Kuripan, Kabupaten Lombok Barat dijambret di Jalan Bypass BIL I Gerung-Mataram. Kejadian penjambretan itu terjadi pada Minggu (12/12/2021) pagi saat korban melintas di Jalan raya Baypas BIL I dari arah Lombok Barat menuju Mataram.

Kini pelaku sudah diamankan oleh polisi hanya sehari setelah aksi begalnya itu. Terduga pelaku akan diperiksa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu.

1. Polisi tangkap pelaku jambret

Jual HP Hasil Jambret secara Daring, Pelaku Diringkus PolisiTerduga pelaku jambret di jalan bypass Bil I Lombok Barat/dok. Polres Lombok Barat

Kapolres Lombok Barat AKBP Wirasto Adi Nugroho mengatakan satu terduga pelaku pencurian dengan kekerasan yang menimpa seorang mahasiswi berhasil diamankan polisi. Terduga pelaku berinisial MS (31) laki-laki, asal Desa Labulia, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah berhasil dibekuk pada Senin (20/12/2021) kemarin.

"Jadi, saat itu korban sedang melintas di jalan Bypass Bil I, tepatnya di Lingkungan Dasan Geres hendak pergi Laundry baju milik korban," ucap Wirasto.

Wirasto menerangkan kasus jambret ini berawal sekitar pukul 07.30 WITA. Kemudian dari arah belakang korban, datang pelaku berboncengan menggunakan sepeda motor dengan list merah hitam.

"Korban tidak mengetahui nomor polisi dan merk sepeda motor tersebut, menyalip korban dari arah kiri selanjutnya mengambil handphone milik korban," katanya.

Baca Juga: Diduga Depresi Jadi Beban Keluarga, Pengamen ini Nekat Gantung Diri

2. Pelaku melarikan diri

Jual HP Hasil Jambret secara Daring, Pelaku Diringkus PolisiIlustrasi Jambret (IDN Times/Arief Rahmat)

Saat itu, HP milik korban disimpan pada kantung depan sepeda motornya. Saat kejadian, korban hampir terjatuh.

"Korban hampir terjatuh. Kemudian pelaku kabur ke arah Desa Tempos Lombok Barat," katanya.

Korban sempat mengejar pelaku sampai Desa Kuripan Induk. Namun korban tidak berhasil menemukan keberadaan pelaku. Korban juga menjelaskan bahwa pelaku pada saat itu menggunakan masker warna hitam, dan pelaku berhasil melarikan diri.

Adapun barang-barang milik korban yang dapat diambil pelaku antara lain satu lembar ATM BNI, uang tunai Rp 600 ribu, dan satu unit HP merk VIVO. 

"Korban mengalami kerugian Sebesar Rp3 juta," katanya.

3. Pelaku ditangkap

Jual HP Hasil Jambret secara Daring, Pelaku Diringkus PolisiIlustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Dari hasil penyelidikan, Kepolisian Resort Lombok Barat akhirnya berhasil menemukan barang bukti milik korban. Keberadaan barang bukti HP tersebut diketahui setelah pelaku menjualnya secara online oleh MS.

"Kemudian Tim mencari keberadaan MS, yang merupakan warga Desa Labulia, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah," katanya.

Setelah melakukan pengejaran dan menelusuri keberadaan MS, akhirnya mendapatkan bahwa MS sedang melintas di Jalan Raya Giri Sasak. MS Mengakui melakukan pencurian penjambretan tersebut bersama rekannya.

"Kemudian terduga pelaku dan Barang Bukti TIM amankan ke Mako Polres Lombok Barat guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," tandasnya.

Kini, MS disangkakan dengan Pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. Namun rekan MS masih dalam proses pengerjaan polisi.

Baca Juga: Tenggelam di Kali, Jasad Warga Mataram Ditemukan di Muara Loang Baloq

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya