Dua Petugas Kebersihan ini Curi 60 Unit AC dan Aki Milik RSUDP NTB

Kedua pelaku diamankan polisi diancam 7 tahun penjara

Mataram, IDN Times – Dua terduga pelaku pencurian mesin air conditioner (AC) atau mesin pendingin ruangan milik Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat (RSUDP NTB) berhasil dibekuk polisi.

Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial WP (25) laki-laki asal Kelurahan Pagesangan dan AA (21) laki-laki asal Kelurahan Babakan Kecamatan Sandubaya Kota Mataram. Keduanya diketahui merupakan petugas kebersihan di rumah sakit itu.

1. Terekam CCTV

Dua Petugas Kebersihan ini Curi 60 Unit AC dan Aki Milik RSUDP NTBDua pencuri AC milik RSUP NTB dibekuk IDN Times/Ahmad Viqi

Kapolsek Cakranegara Kompol Muhammad Nasrullah mengatakan kejadian pencurian itu terjadi di kantor RSUDP NTB tepat di Jalan Praburangkasari Kelurahan Dasan Cermen Kecamatan Sandubaya Kota Mataram. Nasrullah mengatakan bahwa kejadian pencurian itu terjadi pada hari Minggu, tanggal 12 Desember 2021 sekitar pukul 09.00 WITA.

“Pelapor dihubungi oleh saudara Y dan memberitahukan bahwa ada rekaman CCTV yang memperlihatkan seseorang sedang mengambil AC yang sebelumnya terpasang di kantor RSUDP NTB,” kata Nasrullah.

Baca Juga: Tujuh Ton Limbah Medis Berserakan di BKMM Mataram

2. 60 unit AC dan aki hilang

Dua Petugas Kebersihan ini Curi 60 Unit AC dan Aki Milik RSUDP NTBDua pencrui AC RSUP NTB dibekuk polisi IDN Times/Ahmad Viqi

Usai melihat rekaman CCTV itu, korban kemudian melihat beberapa AC outdoor milik RSUDP sudah tidak ada. Dari pengakuan pelapor Febriyadi, kata Nasrullah, jumlah AC yang hilang sebanyak 60 unit. Itu merupakan AC outdoor berbagai merek. Selain itu barang lain milik RSUDP NTB yang hilang adalah 60 unit aki merek Yuasa dan GSS.

“Korban mengalami kerugian sebesar Rp100.000.000,” kata Nasrullah.

3. Diamankan di rumahnya

Dua Petugas Kebersihan ini Curi 60 Unit AC dan Aki Milik RSUDP NTBpenningtonsheriff.org

Berdasarkan laporan polisi nomor:LP / B / 155 / XII / 2021 / SPKT / Polsek Cakranegara/Polresta Mataram/Polda NTB, tanggal 20 Desember 2021 lalu tim opsnal Unit Reskrim mendatangi tempat kejadian perkara.Setelah melakukan upaya olah TKP dan mendengarkan keterangan saksi-saksi serta rekaman CCTV selanjutnya teim opsnal langsung melakukan penyelidikan terhadap dua tersangka.

“Kami telah kantongi identitasnya, kedua tersangka berhasil diamankan di rumahnya masing-masing,” kata Narsullah.

Kedua terduga pelaku AA dan WP melakukan melakukan pencurian dengan cara membuka AC yang terpasang dengan menggunakan obeng selanjutnya dikumpulkan di keranjang sampah dan ditutup dengan sampah.

“Keduanya ini merupakan cleaning service di RSUDP NTB,” katanya.

Ada pun barang bukti yang berhasil diamankan berupa 7 buah besi outdoor AC merk Akari, 1 buah tabung kompresor, 1  unit sepeda motor merk Honda Beat, 1 unit sepeda motor merk Honda Supra dan 1 buah plashdisk yang berisi rekaman CCTV. Kini AA dan WP disangkakan Pasal 363  KUHP dengan ancaman hukuman 7  tahun penjara.

Baca Juga: Penduduk NTB Tidak Lebih Bahagia dari Warga NTT dan Bali?

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya