Cekcok Rumah Tangga, Suami Tusuk Istri hingga Tewas

Pelaku berkilah istrinya selingkuh

Mataram, IDN Times - Seorang wanita inisial HA (29) asal Kelurahan Pejarakan Karya Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, tewas usai diduga dibunuh suaminya.

MA (30) mengaku melakukan tindakan keji terhadap istrinya lantaran disulut rasa cemburu pada Sabtu tanggal 17 April 2021 sekitar pukul 02.00 WITA dini hari.

Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa membenarkan kejadian tersebut. Menurut Kadek,  pembunuhan tersebut dilakukan MA lantaran kesal kepada HA yang kedapatan berteleponan dengan pria lain.

1. Pelaku dan korban sempat cekcok

Cekcok Rumah Tangga, Suami Tusuk Istri hingga TewasMA diperiksa di Polresta Mataram usai tusuk istri/dok. Humas Polresta Mataram

Dari pengakuan MA, kata Kadek mencerirakan bahwa korban sempat cekcok dengan pelaku sebelum ditusuk menggunakan sebilah pisau di bagian leher. Pisau tersebut diambil MA di kios tempat korban berdagang di Jalan Adi Sucipto Kelurahan Rembiga, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram.

"Korban dan pelaku sempat cekcok dan memperingati korban sambil rebutan HP milik korban usai kedapatan teleponan dengan pria lain," kata Kadek, Selasa (20/4/2021).

Korban pun tetap tak menghiraukan pelaku, dan memilih tetap komunikasi dengan laki-laki yang polisi duga sebagai pacar korban. 

"Karena korban tidak mau mendengarkan sang suami, suaminya pun kesal," beber Kadek.

2. Korban sempat ancam suami untuk pergi selingkuh dengan pria di telepon

Cekcok Rumah Tangga, Suami Tusuk Istri hingga TewasLokasi penusukan korban di Mataram/dok. Humas Polresta Mataram

Menurut keterangan Polisi, HA sempat berkata kepada pelaku bahwa dirinya tidak mau ikut jualan di warung dengan alasan mau pergi dengan laki-laki yang ditelepon.

Akibatnya, pelaku langsung mengambil sebilah pisau kemudian menusuk korban di bagian leher sebelah kanan. Pisau lalu dibuang di bawah lokasi kejadian.

"Korban langsung jatuh lemas dan tidak sadarkan diri," kata Kadek.

3. Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit sebelum meninggal dunia akibat pendaharahan

Cekcok Rumah Tangga, Suami Tusuk Istri hingga TewasPisau yang digunakan pelaku menusuk korban pembunuhan di Mataram/dok. Humas Polresta Mataram

Satu jam setelah kejadian, pihaknya kata Kadek, mendatangi TKP. Ternyata HA sudah dilarikan pelaku rumah sakit Bhayangkara Kota Mataram.

Sampai di RS Bhayangkara korban telah dinyatakan meninggal dunia. Selanjutnya kata Kadek, pihaknya mengamankan pelaku saat berada di kediamannya di Kelurahan Pejarakan Karya, Kecamatan Ampenan.

"Kami langsung amankan ke Polresta Mataram untuk penanganan lebih lanjut," katanya.

4. Suami mengaku khilaf dan minta maaf

Cekcok Rumah Tangga, Suami Tusuk Istri hingga TewasIDN Times/Cije Khalifatullah

Di depan awak media, MA (30) mengaku pernah menceraikan korban karena ketahuan berselingkuh dengan pria lain.

“Dulu sempat pisah, karena istri saya waktu itu ketahuan selingkuh, tapi saya maafkan dan kami rujuk lagi,” kata pelaku MA ketika dihadirkan polisi dalam konferensi persnya di Mataram, Senin (19/4/2021).

Kepada polisi, pelaku MA mengaku khilaf menusuk leher istrinya menggunakan pisau. Dia pun tidak menyangka akibat dari perbuatannya yang tersulut api cemburu itu menewaskan korban.

“Demi Allah saya tidak ada niat untuk bunuh istri saya. Saya tidak sadar diri, saya khilaf, saya minta maaf,” ucap MA

5. Pelaku sempat membawa korban ke rumah sakit

Cekcok Rumah Tangga, Suami Tusuk Istri hingga TewasLokasi penusukan korban di Mataram hingga tewas/dok. Humas Polresta Mataram

Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi mengatakan, korban yang sudah tidak sadarkan diri diangkut pelaku ke dalam mobil. Dia bawa korban ke Rumah Sakit St. Antonius di wilayah Ampenan.

Namun pihak rumah sakit, kata Heri, menyatakan tidak bisa membantu korban dan menyarankan pelaku agar melarikannya ke Rumah Sakit Bhayangkara Mataram.

“Karena kondisi bingung, akhirnya dia bawa korban ke Polsek Ampenan. Dari sana, polisi yang melihat, langsung melarikan korban ke Rumah Sakit Bhayangkara Mataram,” ucapnya.

Namun sesampainya di rumah sakit, pihak medis menyatakan nyawa korban sudah tidak dapat tertolong lagi. Korban meninggal karena mengalami pendarahan hebat pada luka tusuk di bagian leher.

Kini pelaku diancam Pasal 44 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Subsider Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Topik:

  • Yogie Fadila

Berita Terkini Lainnya