Sudah Tidak Ada Warga Mataram Terinfeksi Covid-19 

325 lingkungan di Mataram berstatus zona hijau

Mataram, IDN Times - Dinas Kesehatan Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, menyebutkan berdasarkan data pada Selasa (17/5/2022), sebanyak 325 lingkungan di Mataram telah dinyatakan berstatus zona hijau penyebaran COVID-19 atau nihil kasus COVID-19.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Mataram dr H Usman Hadi di Mataram, Selasa, mengatakan pada pekan lalu masih tercatat satu pasien positif COVID-19, itu pun karena akan dilakukan tindakan medis lanjutan.

"Tapi mulai hari ini, Alhamdulillah sudah tidak ada lagi kasus positif COVID-19," katanya.

1. Diimbau tetap prokes

Sudah Tidak Ada Warga Mataram Terinfeksi Covid-19 Ilustrasi memakaikan masker pada anak (Pexels/Ketut Subiyanto)

Masyarakat harus tetap tenang, waspada, dan disiplin menerapkan protokol kesehatan (prokes). Terutama menggunakan masker serta melakukan vaksinasi COVID-19.

Masyarakat yang belum vaksinasi COVID-19 segera vaksinasi, dan yang sudah dua kali dengan jarak tiga bulan dari dosis dua bisa segera melakukan vaksinasi penguat (booster).

"Jangan sampai, kasus COVID-19 yang saat ini sudah nol kasus berubah lagi. Untuk mempertahankan, kita perlu komitmen bersama dalam penerapan prokes," ucap Usman.

Baca Juga: 319 JCH Telah Lunasi BPIH, Kemenag Mataram Siapkan Jemaah Cadangan 

2. Mataram berstatus PPKM level 1

Sudah Tidak Ada Warga Mataram Terinfeksi Covid-19 Google Map

Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 Kota Mataram I Nyoman Swandiasa, sebelumnya mengatakan berdasarkan Inmendagri Nomor 25/2022, Kota Mataram mulai 10 Mei 2022 masih berstatus PPKM level satu sampai 23 Mei 2022.

"Artinya, Mataram sudah dinyatakan empat kali mampu bertahan di level satu. Semoga warga Mataram bisa disiplin prokes agar kita dapat segera keluar dari pandemi." katanya

3. Pemda NTB akan perbolehkan buka masker di area terbuka

Sudah Tidak Ada Warga Mataram Terinfeksi Covid-19 Ilustrasi (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)

Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) akan mengizinkan warga tidak memakai masker di area terbuka. Hal ini sejalan dengan pernyataan Presiden Joko "Jokowi" Widodo yang menyampaikan pelonggaran kebijakan terkait masker.

Warga atau masyarakat yang beraktivitas di luar ruangan kini tidak diwajibkan memakai masker. Namun untuk warga yang beraktivitas di dalam ruangan tertutup tetap wajib memakai masker.

Informasi ini disampaikan oleh Kepala Dinas Kesehatan (Dikes) Provinsi NTB dr. Lalu Hamzi Fikri yang dikonfirmasi IDN Times di Mataram, Selasa malam (17/5/2022). Dia mengatakan bahwa Pemda NTB akan mengikuti kebijakan dari Pemerintah Pusat.

Baca Juga: Pemda NTB Akan Izinkan Warga Gak Pakai Masker di Area Terbuka

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya