Pemprov NTT Tetapkan Tarif Masuk Pulau Komodo dan Padar Rp3,75 Juta

Berlaku mulai 1 Agustus 2022

Kupang, IDN Times - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) tetap memberlakukan tiket masuk ke Pulau Komodo dan Padar sebesar Rp3,75 juta sekalipun ada pihak yang menolak dengan tarif baru tersebut. Tarif itu mulai diberlakukan pada 1 Agustus 2022 mendatang.

"Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur sangat menghargai aspirasi masyarakat yang menolak terhadap kenaikan tiket masuk sebesar Rp3,75 juta ke Pulau Komodo dan Pulau Padar. Semua aspirasi itu kami kaji namun tentu pemberlakuan tarif baru masuk ke Komodo tetap dilakukan pada 1 Agustus karena sudah melalui kajian yang matang," kata Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Nusa Tenggara Timur, Sony Zeth Libing di Kupang, Selasa, (19/7/2022) seperti dilansir dari Antara.

1. Pelaku usaha wisata protes

Pemprov NTT Tetapkan Tarif Masuk Pulau Komodo dan Padar Rp3,75 JutaIlustrasi destinasi pariwisata Indonesia, Labuan Bajo (Dok. Kemenparekraf)

Sony Zeth Libing mengatakan hal itu terkait adanya aksi penolakan dilakukan para pelaku usaha wisata di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat yang memprotes kenaikan tarif masuk ke Pulau Komodo.

Menurut Sony Zeth Libing, Pemerintah Nusa Tenggara Timur memiliki visi besar di balik pemberlakuan tarif baru masuk ke Pulau Komodo. Tujuannya yaitu menjaga Komodo dan ekosistemnya tetap dilestarikan sampai kapanpun.

Baca Juga: Cabuli Anak Kandung, Warga Bima ini Babak Belur Dihakimi Warga

2. Ekosistem mulai rusak

Pemprov NTT Tetapkan Tarif Masuk Pulau Komodo dan Padar Rp3,75 JutaKomodo di Taman Nasional Komodo. (dok. Kemenparekraf)

Ia mengatakan, Pemerintah NTT tidak ingin pemberlakuan tarif baru diterapkan pada saat ekosistem di Pulau Komodo sudah mulai rusak.

"Kami harus melakukan antisipasi lebih awal sebelum terjadi persoalan yang lebih luas yang terjadi di pada habitat Komodo dan ekosistemnya, " kata Sony Zeth Libing.

Dia menegaskan wisata yang berkelanjutan harus dilakukan dengan menjaga Komodo sebagai aset wisata yang menjadi daya pikat bagi wisatawan secara berkelanjutan, sehingga harus dilakukan konservasi terhadap kawasan Pulau Komodo.

3. Tetap jadi daya tarik

Pemprov NTT Tetapkan Tarif Masuk Pulau Komodo dan Padar Rp3,75 JutaFreepik

Menurut dia apabila kawasan itu tidak dijaga secara baik maka suatu saat ekosistem dan Komodo menjadi terganggu yang berdampak pada tidak ada daya tarik bagi wisatawan yang datang ke kawasan wisata di ujung barat Pulau Flores itu.

"Hal itulah yang menjadi pertimbangan Pemerintah NTT untuk menetapkan tarif masuk ke Pulau Komodo dan Padar sebesar Rp3,75 juta agar ekosistem di daerah itu tetap terjaga secara baik," tegasnya.

Baca Juga: Polres Bima Amankan Enam Boks Terumbu Karang Tanpa Dokumen

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya