Saldo Rp165 Juta Raib, Koperasi Pelita Karya Tak Puas dengan BRI 

Ngotot meminta ganti rugi

Bima, IDN Times - Ketua Koperasi Pelita Karya Disanakertrans Kabupaten Bima Fatahullah tidak puas dengan jawaban BRI. Sebelumnya, mereka melaporkan saldo tabungan koperasi sebesar Rp165 juta yang hilang di BRI.

Baru-baru ini, BRI Cabang Bima menyebutkan, hilang saldo koperasi ini disebabkan tindak kejahatan social engineering.  Pihak Bendahara Koperasi Pelita Karya bernama Khairunisa disebutkan membagikan data transaksi (password) dan PIN yang bersifat rahasia kepada pihak lain. 

Pihak BRI pun beranggapan, alasan kenapa transaksi pemindahan dana berjalan sukses. 

1. Kesimpulan pihak BRI Bima terkesan ingin melepas dari tanggung jawab

Saldo Rp165 Juta Raib, Koperasi Pelita Karya Tak Puas dengan BRI Ilustrasi Antre di ATM (IDN Times/Mardya Shakti)

Atas pendapat BRI itu, Fatahullah mempertanyakan dari sumber mana pihak bank mengetahui bendahara koperasi membagi data perbankan. Termasuk pula kepada data-data transaksi tersebut diserahkan. 

"Melalui mana dan kapan itu dilakukan? Harusnya mereka lihat dulu jejak digital di HP bendahara kami, apakah pernah memberi PIN atau data ke pihak lain baru disimpulkan sebagai social enggenering," tegasnya.

Fatahullah mengklaim, pihaknya tidak pernah melakukan transaksi apa pun terkait pemindahan saldo rekening koperasi. Ia lantas mempertanyakan komitmen BRI dalam menyelesaikan persoalan ini.

Baca Juga: Tabungan Koperasi Senilai Rp165 Juta Mendadak Raib di BRI Cabang Bima

2. Disimpulkan di luar waktu perjanjian awal

Saldo Rp165 Juta Raib, Koperasi Pelita Karya Tak Puas dengan BRI Foto Ketua Koperasi Pelita Karya Disanakertrans Kabupaten Bima. (IDN Times/Juliadin)

Karenanya, Fatahullah menilai, pimpinan BRI Cabang Bima terburu-buru dalam menyimpulkan kasus. Padahal, saat pengaduan pada Jumat (15/7/2022) lalu, BRI Cabang Bima berjanji melaporkan masalah tersebut agar dilakukan investigasi pihak pusat. 

"Hasilnya paling lambat akan diketahui 20 hari kemudian," beber dia mengutip pihak BRI Cabang Bima.

Fatahullah menduga, pernyataan soal social enggenering hanya kesimpulan sepihak dari pimpinan BRI Cabang Bima.

"Menurut saya, pernyataan itu hanya pernyataan standar yang umum dan biasa dikeluarkan oleh pihak bank ketika terjadi pembobolan oleh sindikat, itu mungkin hanya alasan untuk menghindar dari kewajiban membayar uang nasabah," paparnya.

3. Pihak BRI diminta bertanggung jawab kembalikan uang nasabah

Saldo Rp165 Juta Raib, Koperasi Pelita Karya Tak Puas dengan BRI ilustrasi uang tunai baru (ANTARA FOTO/Arif Firmansyah)

Fatahullah menyebutkan, hubungan antara nasabah dan bank diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Karenanya, ia mengklaim pihak bank wajib memberikan kompensasi kerugian sudah dialami konsumen. 

"Saya minta BRI dapat mengembalikan uang nasabah yang disimpan sebagai bentuk pertanggungjawaban BRI terhadap nasabah," harapnya.

Baca Juga: BRI Tanggapi Soal Hilangnya Saldo Tabungan Koperasi di Bima

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya