Polisi Gelar Perkara Korupsi Dana KUR Senilai Rp39 Miliar di Bima

Sejumlah anggota DPRD Bima diduga terlibat

Kota Bima, IDN Times - Kasus dugaan korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) senilai Rp39 miliar di Kabupaten Bima Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) diduga menyeret tiga nama anggota DPRD.  Dari informasi yang dihimpun, ketiga orang anggota legislatif tersebut diduga termasuk di antara 12 koordinator pengajuan dan pencairan dana KUR warga ke salah satu bank cabang di Bima.

Adapun warga yang mengajukan dana KUR ini sebanyak 1.634 orang, dengan nominal yang berbeda dari Rp20 hingga Rp50 juta per orang. Sayangnya saat proses pencairan, dana tidak sesuai dengan nominal yang mereka ajukan. Kekurangan dana itu diduga kuat disunat oleh oknum yang ikut membantu pengajuan anggaran KUR.

1. Keterlibatan 3 anggota DPRD akan didalami

Polisi Gelar Perkara Korupsi Dana KUR Senilai Rp39 Miliar di BimaFoto Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi SIK. (IDN Times/Juliadin)

Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi SIK yang dikonfirmasi membenarkan sedang mengusut kasus dugaan korupsi dana KUR miliaran rupiah yang diduga melibatkan 3 anggota dewan tersebut. Bahkan belakangan ini pihaknya telah melakukan gelar perkara di Markas Polda NTB.

"Gelar perkara sudah digelar di Polda NTB. Kalau kaitan keterlibatan 3 anggota dewan itu belum bisa dipastikan. Kami sekarang masih terus dalami keterlibatan mereka," jelas dia saat jumpa pers, Rabu (31/8/2022).

Rohadi mengaku saat ini pihaknya sedang fokus melengkapi administrasi perkara. Termasuk akan segera jadwalkan agenda pemeriksaan saksi, hingga penyitaan Barang Bukti (BB).

Baca Juga: 12 Kasus Pemanahan di Bima Terungkap, Pelaku Didominasi Anak-anak

2. Polres Bima gandeng BPKP

Polisi Gelar Perkara Korupsi Dana KUR Senilai Rp39 Miliar di BimaGedung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). (wartapemeriksa.bpk.go.id)

Untuk mengusut kasus penggelapan anggaran ini, Rohadi mengaku pihaknya akan menggandeng Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Provinsi NTB. Karena menurut dia, dengan langkah tersebut baru bisa menemukan siapa saja yang terlibat, termasuk total anggaran yang mereka korupsi.

"Kami belum bisa pastikan target waktu pengungkapan. Nanti kita lihat saja bagaimana perkembangan kasusnya," tutur mantan Kapolres Sumbawa ini.

3. Dana KUR dipotong hingga Rp11 juta per orang

Polisi Gelar Perkara Korupsi Dana KUR Senilai Rp39 Miliar di Bimailustrasi uang tunai baru (ANTARA FOTO/Arif Firmansyah)

Kendati demikian, dalam kasus ini setidaknya sudah lebih kurang 400 orang penerima KUR yang telah diambil keterangan. Termasuk pihak bank penyalur dana KUR dan pihak terkait lain.

Hasilnya, sebagian besar penerima KUR mengaku dananya telah dipotong koordinator penyalur anggaran dengan jumlah yang variatif. Ada yang dipotong mulai dari Rp10 juta hingga Rp11 juta, dari total jumlah anggaran yang diajukan.

"Misalnya gini, harusnya yang cair Rp 20juta, lalu dipotong oleh oknum Rp10 hingga Rp11 juta. Ada juga yang dipotong berupa barang, misalnya di potong dua karung pupuk dari yang seharunya diterima warga 10 karung," jelas dia.

Sebelumnya, dugaan korupsi dana KUR ini berdasarkan pengaduan masyarakat sebagai korban pada tahun 2021 lalu, hingga berujung pada pengambilan keterangan. Dari keterangan mereka, diduga kuat ada indikasi korupsi, sehingga kasusnya berujung penyelidikan dan dinaikkan ke penyidikan.

Baca Juga: Kisah Pilu Warga Pesisir Bima, Tinggal di  Rumah Kumuh dan Krisis Air

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya