Cegah Pemalsuan, Penumpang Bandara Lombok Wajib Pakai PeduliLindungi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Lombok Tengah, IDN Times - Penumpang pesawat udara di Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid Lombok diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Aplikasi PeduliLindungi dijadikan sebagai salah satu syarat untuk melakukan perjalanan udara di seluruh bandara di Indonesia, termasuk di Bandara Internasional Lombok (LOP).
Baca Juga: PeduliLindungi Aplikasi dari Kominfo Cegah Penyebaran COVID-19
1. Aplikasi PeduliLindungi cegah surat Antigen palsu
Penggunaan aplikasi PeduliLindungi diwajibkan untuk semua penumpang sesuai dengan ketentuan pemerintah melalui Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor: HK.02.01/MENKES/847/2021 tentang Digitalisasi Dokumen Kesehatan bagi Pengguna Transportasi Udara.
"Aplikasi PeduliLindungi ini wajib digunakan tanpa terkecuali bagi seluruh pengguna jasa transportasi udara," kata General Manager Bandara Lombok Nugroho Jati, Selasa malam (24/8/2021).
Aplikasi PeduliLindungi akan mendeteksi hasil tes swab PCR/antigen serta sertifikat vaksinasi sebagai syarat melakukan perjalanan udara akan secara otomatis tercantum dalam aplikasi.
"Ini akan meminimalisir penggunaan hasil tes dan sertifikat vaksinasi palsu,” ujar Nugroho Jati.
2. Dokumentasi fisik tidak lagi dipakai di Bandara Lombok
Selain itu kata Nugroho Jati menggunakan aplikasi PeduliLindungi akan memberikan kenyamanan dan keamanan bagi masyarakat yang hendak bepergian dengan prosesnya secara digital.
“Tidak perlu lagi menunjukkan dokumen fisik atau hard copy yang dapat menimbulkan antrean dan kerumunan,” katanya.
Aplikasi resmi milik pemerintah ini juga akan memudahkan proses ‘tracing and tracking’ jika terdapat kasus positif COVID-19 pada pelaku perjalanan udara.
“Kami selaku pihak pengelola bandara mengingatkan kepada masyarakat agar mengunduh aplikasi PeduliLindungi di ponsel masing-masing sebelum melakukan perjalanan udara,” imbau Nugroho Jati.
3. Penumpang wajib tunjukkan surat RT-PCR melalui Aplikasi
Sebelum melakukan perjalanan udara, semua calon penumpang dapat melakukan tes COVID-19 (RT-PCR atau rapid tes antigen) pada layanan kesehatan atau laboratorium yang telah terafiliasi dengan sistem New All Record (NAR) Kementerian Kesehatan.
Setelah melakukan tes COVID-19, calon penumpang harus memastikan layanan kesehatan atau laboratorium tempat mereka melakukan tes tersebut mengunggah hasil tes mereka ke aplikasi PeduliLindungi.
"Calon penumpang dapat memastikan dengan mengeceknya pada menu "Paspor Digital" di aplikasi PeduliLindungi atau melalui website https://cekmandiri.pedulilindungi.id," kata Nugroho Jati.
Kemudian, semua calon penumpang dapat mengisi data electronic Health Alert Card (e-HAC) yang juga terintegrasi di aplikasi PeduliLindungi.
"Bagi masyarakat yang sudah melakukan vaksinasi COVID-19, data sertifikat vaksin sebagai salah satu syarat penerbangan juga dapat dibuka di aplikasi PeduliLindungi," katanya.
4. Sebelum berangkat, penumpang tunjukkan barcode di aplikasi PeduliLindungi
Seluruh penumpang dapat memvalidasi dokumen syarat terbang ketika dilakukan pemeriksaan oleh petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandara melalui aplikasi PeduliLindungi.
Setelah dokumen syarat penerbangan diunggah dengan lengkap dan benar, calon penumpang pesawat udara cukup menunjukkan barcode yang tersedia di aplikasi tersebut kepada petugas KKP yang ada di pintu masuk.
"Kami bekerja sama dengan seluruh stakeholder di bandara untuk memastikan kelancaran implementasi kebijakan ini," katanya.
Baca Juga: Biaya Tes PCR di Bandara Lombok Tujuan Bali dan Jawa Turun