Antisipasi COVID-19, Gubernur NTB Putuskan Larangan Mudik Antar Daerah

Keputusan pelarangan mudik berlaku 8 Mei 2021 mendatang

Mataram, IDN Times – Gubernur Nusa Tenggara Barat, Dr. H. Zulkieflimansyah, M.Sc melarang masyarakat Provinsi Nusa Tenggara Barat untuk melaksanakan mudik lebaran. 

Pelarangan sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Nomor 550/05/KUM/Tahun 2021 tentang penyelenggaraan mudik hari raya Idul Fitri Tahun 1442 H dalam masa pandemi COVID-19 di Provinsi Nusa Tenggara Barat.

1. Mudik antar daerah di NTB dilarang

Antisipasi COVID-19, Gubernur NTB Putuskan Larangan Mudik Antar DaerahRapat koordinasi pelarangan mudik antar daerah NTB/dok. Humas Pemprov NTB

Dikatakan Gubernur, pelarangan mudik antar daerah NTB antara Pulau Lombok dan Pulau Sumbawa pun dilarang. 

Hal tersebut semata-mata untuk mengantisipasi terjadinya ledakan COVID-19 di NTB.

2. Gubernur tak ingin NTB seperti India

Antisipasi COVID-19, Gubernur NTB Putuskan Larangan Mudik Antar DaerahWalter Rivera, direktur pasar grosir Coche meneriakkan peraturan untuk mencegah penularan penyakit virus corona (COVID-19) ke penjual dan pembeli di tengah penyebaran penyakit tersebut di Caracas, Venezuela, 23 Juli 2020 (ANTARA FOTO/REUTERS/Manaure Quintero)

Sebagaimana kasus COVID-19 yang terjadi di beberapa negara lain di dunia, kata Zul, Pemerintah Daerah NTB tak ingin kasus COVID-19 seperti yang terjadi di India.

Untuk itu, keputusan pelarangan mudik antar darah tersebut didasarkan atas pertimbangan instruksi pemerintah pusat dan kondisi terkini penyebaran COVID-19 di NTB.

"Keputusan itu berdasarkan hasil rapat dengan Kapolda NTB, Danrem 162/Wb, dan seluruh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah dengan para Bupati dan Wali Kota se-NTB pagi ini," kata Gubernur, Selasa (4/5/2021). 

3. Pelabuhan Poto Tano dan Kayangan Lombok Timur akan ditutup

Antisipasi COVID-19, Gubernur NTB Putuskan Larangan Mudik Antar DaerahYouTube

Berdasarkan keputusan yang dikeluarkan Gubernur NTB, pelabuhan Kayangan-Poto Tano akan dibuka sampai dengan tanggal 8 Mei 2021.

"Kita masih berikan kesempatan sampai dengan tanggal 8 Mei ini. Setalah itu kita akan tutup sesuai arahan pusat," ungkap Gubernur. 

4. Gubernur: kami paham warga NTB rindu kampung halaman

Antisipasi COVID-19, Gubernur NTB Putuskan Larangan Mudik Antar Daerahkunjungan kerja Balai Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Wilayah Provinsi NTB, Gubernur NTB Dr.H.Zulkieflimansyah/dok. Humas Pemprov NTB

Ia mengakui, larangan mudik antar daerah ini adalah sesuatu hal yang berat bagi masyarakat. 

Bahkan kata Gubernur, silaturrahmi dan kerinduan yang terungkap lewat budaya mudik ini begitu lekat di tengah masyarakat NTB ketika menjelang Idul Fitri.

“Tapi melihat perkembangan penyebaran COVID-19 terkini yang semakin membahayakan maka tidak ada pilihan lain kecuali menutup penyeberangan sebagaimana dianjurkan oleh pemerintah pusat yang dimulai dari tanggal 8 Mei sd tgl 17 Mei,” jelas Zul.

"Kami paham warga rindu kampung halamannya," kata Zul seraya meminta pengertian masyarakat.

5. Kendaraan logistik dibolehkan melintas antar daerah

Antisipasi COVID-19, Gubernur NTB Putuskan Larangan Mudik Antar DaerahKendaraan logistik dibolehkan melintas antar daerah NTB/Humas. Polres Lombok Barat

Pemerintah Provinsi NTB meminta kepada masyarakat untuk mengurangi mobilitas dengan tidak melakukan perjalanan mudik lebaran idul fitri 1442 Hijriyah. 

Beberapa hal yang diatur diantaranya, Gubernur membolehkan mobilitas penyebrangan khusus kendaraan pelayanan distribusi logistik/barang dengan tidak membawa penumpang 

"Kendaraan dinas operasional dengan TNKB dinas TNI dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, ambulans, mobiljenazah serta kendaraan lainnya sepanjang dalam rangka urusan penanganan COVID-19 masih boleh," katanya.

6. Perjalanan dinas masih diperbolehkan

Antisipasi COVID-19, Gubernur NTB Putuskan Larangan Mudik Antar DaerahIlustrasi perjalanan darat (IDN Times/Umi Kalsum)

Selain itu, pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan tidak mudik, yaitu perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil diperbolehkan.

"Perjalanan didampingi satu orang anggota keluarga untuk kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang kita masih bolehkan," pungkas Gubernur. 

Topik:

  • Yogie Fadila

Berita Terkini Lainnya